Home / Hukum / Nasional

Sabtu, 2 Maret 2024 - 15:04 WIB

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak

Penulis, Linda Susanti

Kalteng, Peristiwa Indonesia.com.

Laporan Polisi di Polda Kalteng tentang dugaan penggelapan dana Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng tidak serta merta muncul begitu saja, sebelumnya telah terjadi kisruh di PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) yang diawali dengan dugaan pemalsuan akta PT. BMB telah menghapus semua hak Cornelis N. Anton yang berkaitan dengan PT. BMB sehingga Cornelis N. Anton dirugikan hingga ± 30 Milyar. Seperti diketahui Cornelis N. Anton adalah salah satu pemegang saham PT. BMB serta pendiri PT. BMB yang sebelumnya memiliki saham 98% sebelum masuknya dana investasi.

Kilas balik serangkaian peristiwa kisruhnya PT. BMB diduga merupakan rangkaian skenario mafia yang ingin merampas dan menguasai PT. BMB secara culas. Berbagai rangkaian pelaporan terhadap Cornelis N. Anton dilakukan bertubi-tubi dan terstruktur, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri bahkan hingga ke Menkopolhukam yang disinyalir bertujuan untuk membungkam Cornelis N. Anton agar tidak lagi dapat menyelamatkan PT. BMB serta tidak dapat lagi memperjuangkan hak haknya dan memperjuangkan hajat hidup orang banyak disekitar PT. BMB. Namun kehendak Tuhan berkata lain dan kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Tak satupun dari sejumlah pelaporan tersebut dapat membungkam Cornelis.

Sejak awal terjadinya kisruh di PT. BMB, Cornelis N. Anton didampingi Letambunan sebagai kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH-MADN) berkantor di Jakarta, beranggotakan 17 orang pengacara Dayak yang dipercayakan duduk di Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) merupakan perwakilan dari seluruh Kalimantan.

Seperti diketahui bahwa Cornelis N. Anton merupakan terlapor bersama sama dengan Letambunan di Bareskrim Mabes Polri yang salah satu materi laporannya adalah dugaan penggelapan dana DAD Kalteng, sementara laporan polisi di Polda Kalteng tentang dugaan penggelapan dana DAD Kalteng juga sedang bergulir, namun penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa perkara dugaan penggelapan dana DAD Kalteng tersebut tidak dapat dilanjutkan karena merupakan suatu perkerjaan dari PT. BMB melalui DAD Kalteng yang dikerjakan oleh Letambunan sebagai bentuk pemberdayaan anggota dimana Letambunan juga merupakan sekretaris Biro Hukum Dan Advokasi di DAD Kalteng dalam hal pekerjaan penanganan konflik hukum dan sosial di PT. BMB dan sudah selesai serta telah dilaporkan pertanggungjawaban pekerjaannya, sementara Cornelis N. Anton sebagai pihak pemberi pekerjaan yang mewakili PT. BMB sebagaimana intruksi dari Presiden Komisaris PT. BMB yang memberikan kewenangan kepada Cornelis N. Anton sebagai Direktur Hukum Dan Sosial PT. BMB di samping sebagai pemegang saham.

Dalam Laporan Polisi yang sedang bergulir di Polda Kalteng tentang dugaan penggelapan dana DAD Kalteng yang mana mendudukan DAD Kalteng sebagai korban yang menderita kerugian serta Letambunan diposisikan sebagai terlapor. Sementara belakangan telah keluar Putusan 7 orang Damang yang merupakan putusan tertinggi peradilan Adat Dayak yang telah memeriksa dan mengadili perkara dugaan penggelapan dana DAD yang bersifat final dan mengikat semua pihak.

Putusan 7 orang Damang sebagai Hakim Adat tersebut berproses setelah adanya surat dari DAD Kalteng yang melimpahkan kepada Peradilan Adat Dayak untuk mengadili perkara dugaan penggelapan dana DAD Kalteng, yang pada intinya dalam surat pelimpahan tersebut dapat disimpulkan bahwa masalah tersebut hanya antara pelapor dan terlapor namun tidak sedikitpun mengatakan bahwa ada permasalahan ataupun sengketa dengan DAD Kalteng.

Jelani Christo, SH., MH Ketua  LBH-MADN ketika dihubungi mengatakan “ perkara dugaan penggelapan dana DAD Kalteng yang sedang bergulir di Polda Kalteng tidak dapat diteruskan lantaran beberapa beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH yang selanjutnya disebut DAD Kalteng didalam perkara tersebut didudukan sebagai KORBAN YANG DIRUGIKAN.

Bahwa Pelapor TIDAK PERNAH DIBERI KEWENANGAN sebagai Pelapor dari DAD Kalteng yang didudukan sebagai Korban.

Bahwa setelah membaca dan mencermati surat dari DAD Kalteng dengan nomor : 208/DAD-KT/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah dengan jelas dan terang benderang bahwa tidak disebut adanya permasalahan antara DAD Kalteng dengan sdr. Letambunan, SH, namun dituliskan bahwa perselisihan dimaksud adalah hanya antara pelapor dengan sdr. Letambunan, SH  sehingga dapat disimpulkan bahwa antara dan DAD Kalteng dengan sdr. Letambunan tidak terdapat perselisihan atau dengan kata lain bahwa yang didudukan sebagai korban tidak mengalami kerugian.

Bahwa sdr. Letambunan, SH adalah Pengurus DAD Kalteng yang menjabat sebagai Sekretaris Biro Hukum Dan Advokasi yang dikuasakan melaksanakan kegiatan Penanganan Hukum dan Sosial di PT. BMB yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud TIDAK PERNAH DIBIAYAI OLEH DAD KALTENG.

Bahwa surat dari DAD Kalteng dengan nomor : 208/DAD-KT/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah dengan perihal: “Permohonan Penyelesaian Perselisihan” yang pada intinya menyerahkan (dalam arti melimpahkan) penyelesaian Perselisihan antara pelapor  dengan sdr. Letambunan, SH untuk dapat diselesaikan secara Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Bahwa Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah beranggotakan 136 (seratus tiga puluh enam) Damang Kepala Adat dari seluruh Damang Kepala Adat Kecamatan yang  ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota untuk Damang Kepala Adat Wilayah Kotamadya dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk Wilayah Kabupaten mengacu pada Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa Damang Kepala Adat adalah Perangkat Peradilan Adat ( Hakim Adat) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Lembaga Adat Dayak yaitu Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang berwenang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan sengketa/perselisihan baik bersifat perdata maupun pidana  antara masyarakat Adat Dayak yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Keputusan yang Final dan Mengikat. (vide: Peraturan Daerah Kalimantan Tengah nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.)

Bahwa Forum Koordinasi Damang Se-Kalimantan Tengah telah membentuk Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat yang beranggotakan 7 (tujuh) orang Damang Kepala Adat sebagai Hakim dalam Peradilan Adat yang merupakan Peradilan Tertinggi dalam Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Bahwa Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat telah Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan sengketa/perselisihan antara pelapor dan sdr. Letambunan, SH dengan keputusan yang final dan mengikat semua pihak.

Bahwa Kerapatan Mantir/ Let Perdamaian Adat dalam Putusan Nomor : T.7/01/FDKA-KTG/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang telah memeriksa, mengadili serta telah memutuskan pada intinya bahwa sdr. Letambunan,SH dalam perkara dimaksud adalah sebagai “Penerima Upah” dari PT. BMB yang menjadi haknya dan berhak untuk ditagih dan didapatkan.

Bahwa pasal 76 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat- tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”

Bahwa laporan penggelapan dana DAD Kalteng tidak ada yang dirugikan sedangkan dana yang disengketakan bukan unsur keuangan negara melain upah bekerja.

“Kami dari LBH-MADN sangat menyayangkan pihak yang tidak menghargai Putusan Damang tersebut, apalagi sebagai warga Dayak, dan berharap perkara ini dihentikan demi hukum” ucap Jelani mengakhiri.

 

Sementara disisi lain Letambunan yang didudukan sebagai terlapor telah lebih dari satu tahun diberitakan secara bertubi tubi di berbagai media secara “Trial By The Press” ( diadili oleh media) yang menjurus pada pembunuhan karakter, ketika di konfirmasi apakah akan melakukan upaya hukum atas semua yang telah terjadi, namun Letambunan mengatakan “ saya tidak akan membalas perbuatan yang dilakukan terhadap saya, saya menyerahkan sepenuhnya pada Pengadilan Tuhan yang hakiki, karena saya yakini disana tidak berlaku eksepsi. Justru sebaliknya saya sangat berterima kasih karena dalam perkara ini sangat membantu isteri saya untuk menghitung jumlah penghasilan saya. Saya tidak akan dendam tapi saya juga bukan orang yang pelupa” ujar Letambunan mengakhiri.

 

Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya bahwa para pemegang saham PT. BMB sempat diadu domba sehingga menimbulkan kisruh, namun hal tersebut telah disadari oleh semua pemegang saham, sehinggga para pemegang saham sacara sepakat dan bersama sama menghentikan konfilk tersebut untuk menyelamatkan perusahaan PT. BMB serta memulihkan hak-hak Cornelis N. Anton. (*)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Pekerjaan 3,7 Milyar Pembangunan SMKN Sukabangun Kab.Tapanuli Tengah-Sumut Rawan Pengurangan Volume, Diduga Asal Jadi dan Langgar Undang Undang

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Nasional

Kapolri Pimpin Rapat Kerja Teknis Gabungan Lima Devisi Polri.

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Patut Diduga, Mafia Solar Bersubsidi Mengepul BBM di Pondok Batu,

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Hukum

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel

Nasional

Bapak Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK Dimutasi Menjadi Kapolres Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah