• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, September 13, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tim Intelijen Kejati Sulbar Berhasil Tangkap Tiga DPO Kasus Pencabulan Anak

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
4 November 2020
in Kriminal
0
Tim Intelijen Kejati Sulbar Berhasil Tangkap Tiga DPO Kasus Pencabulan Anak
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung, maka pada hari Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, jajaran Tim Intelijen Kejati Sulbar dan Kejari Polewali Mandar yang dipimpin langsung Irvan PD Samosir SH MH dan Kajari Polewali Mandar Muh Ichwan SH bersama tim intelijen Kejati Sulbar berhasil menangkap 3 (tiga) Daftar Pencaharian Orang (DPO) kasus Pencabulan anak.

Kajati Sulbar Johny Manurung menjelaskan DPO dimaksud atas nama Anwar Bin Rusdi Alias Aco berdasarkan Putusan Mahkama Agung No: 2372/ PID. SUS/ 2018 tgl 15 April 2019, dihukum dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) terdekat.

Selanjutnya Maman Lukman Bin Abd Kadir Alias Maman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2382/PID. SUS/2018 tgl 15 April 2019 dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan selama 6 bulan di BLK terdekat.

Kemudian, Ahmad Islami bin Suyadi Alias Islami berdasarkan Putusan Mahkamah agung No: 2378/ PID.SUS/2018 tgl 15 April 2019, dengan pidana penjara terhadap anak 1 tahun 6 bulan.

Lanjut Kajati Sulbar melalui Kasi Penkum Amiruddin, pada saat melakukan tindak pidana para DPO tersebut masih berstatus anak/di bawah umur, dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) pelaku anak, 2 (dua) sudah dewasa yaitu Ahmad Islam dan Maman Lukman sedangkan 1 (satu) masih berstatus anak/ dibawah umur yaitu Anwar Bin Rusdi.

Pelaku anak diamankan dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan MARI para DPO terbukti telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Pengamanan dilakukan dilokasi dan waktu yang berbeda, dimana sebelumnya selama 6 (enam hari) Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama tim Intelijen Kejari Polman terdiri dari Salahuddin SH MH, Amiruddin SH, Mustar SH MH, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jaksa Kejari Polewali Mandar telah mengintai para DPO.

Setelah dipastikan keberadaan para DPO, kemudian Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama Kejari Polewali Mandar membagi 3 (tiga) tim dan melakukan pengamanan terhadap para DPO, yaitu Pelaku Maman Lukman Bin Abd Kadir Alias Maman diamankan sekitar pukul 10.50 Wita di desa Bonde Campalagian Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman.

Sedangkan Ahmad Islam Bin Suyadi diamankan sekitar pukul 12.30 Wita di dekat rumahnya di jl Ujung Baru Kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.

Sementara anwar Bin Rusdi Alias Aco diamankan sekitar pukul 14.00 Wita di depan masjid Al Multsafar dusun Bonde-bonde jalan poros Mapili Kecamatan Mapili kabupaten Polewali Mandar.

Saat pengamanan masing-masing pelaku anak berjalan tanpa ada perlawanan dari para pelaku.

Setelah diamankan para pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Polewali Mandar untuk persiapan administrasi pengiriman ke Lapas Polewali Mandar.

Dikatakannya, ketiga narapidana sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan rapid tes oleh tenaga medis dari Puskesmas Pekabatta Polewali Mandar di ruang Klinik Kejari Polewali Mandar, dengan hasil ketiganya non reaktif.

“Para narapidana sekitar pukul 15.30 Wita dibawa ke Lapas Polewali Mandar untuk menjalani hukuman, kegiatan eksekusi berjalan lancar berkat kerja sama dengan pihak Lapas Klas IIB Polman,” tandas Kasi Penkum Amiruddin (*)

Previous Post

Masyarakat Minta Kapoldasu Usut Tuntas Kasus Pungli Para Pangulu di Simalungun

Next Post

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan
Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

1 September 2024
Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram
Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

17 Agustus 2024
Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Hasil Keuntungan Penjualan Nikel, Balon Walikota Sibolga Dilaporkan
Daerah

Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Hasil Keuntungan Penjualan Nikel, Balon Walikota Sibolga Dilaporkan

9 Agustus 2024
Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Serta BPH Migas Usut Tuntas SPBU 64.788.03 Menjadi Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi
Hukum

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Serta BPH Migas Usut Tuntas SPBU 64.788.03 Menjadi Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi

7 Agustus 2024
Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat
Hukum

Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat

5 Agustus 2024
Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar
Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

4 Agustus 2024
Next Post
Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Laporan Buat Kapoldasu: “Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tanah Karo”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In