Home / Nusantara

Minggu, 7 April 2024 - 17:00 WIB

PENAMPUNG EMAS HASIL PETI DI NANGA MAHAP DI TANGKAP RESKRIM POLRES SEKADAU. SEKADAU, Kalimantan Barat.

SEKADAU, Kalimantan barat.PERISTIWAINDONESIA.COM

Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Diduga Diperiksa Kajatisu, Wajah Kepala Inspektorat Tapteng Terlihat Pucat

Nusantara

Afandin Apresiasi Sosialisasi IKM dan Pemanfaatan Akun belajar.id

Nusantara

Kepemimpinan Nanang Ermanto Telah Terbukti, Masyarakat Lampung Selatan Kompak Dukung Nomor Satu

Nusantara

Gandeng PT UJI dan Starbuck, BNNK Gelar Monev GDAD di Desa Agusen

Nusantara

Terkait Isu Fee Proyek PJ. Bupati Tapteng Dan DPRD Balas Pantun

Nusantara

Sapa Ratusan Pemenangan di Binjai, Mangihut Sinaga : Kita Menang Bersama

Nusantara

Kepsek SMA N.1 Batang Anai, Jawab Klarifikasi LSM BIDIKRI Dengan Surat Kaleng

Nusantara

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Perkara Perkelahian Sesama Perempuan