• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kriminal

Lagi, Melalui Aplikasi ‘Horas Paten’ Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
14 November 2020
in Kriminal
0
Lagi, Melalui Aplikasi ‘Horas Paten’ Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba
0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketika Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat laporan warga melalui aplikasi Horas Paten, bahwa  di sebuah rumah di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba dan sudah sangat meresahkan, maka Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun langsung menggrebek lokasi tersebut.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik narkoba bernama Irwansyah alias Iwan (24), Kamis (12/11/2020).

Selain itu turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1, 24 gram, satu kaca pyrex dan satu unit HP Nokia warna Hitam.

Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (13/11/2020) membenarkan penangkapan Irwansyah alias Iwan tersebut.

Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti diamankan setelah pihak Polres Simalungun menerima laporan warga melalui aplikasi Horas Paten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersangka diamankan saat duduk di dapur rumahnya,” kata Lukman.

Selanjutnya Tim Opsnal menanyakan Iwan dari mana memperoleh narkotika itu dan didapat pengakuan tersangka bahwa sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Lima Puluh Batubara.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun yang tidak ingin buruannya lepas, langsung menuju lokasi yang disebutkan Iwan.

Sekira pukul 18.00 WIB Yudi diketahui berada di Simpang Tiga Limapuluh, Taman Segitiga, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan langsung diamankan.

“Tapi saya minta tolonglah kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan aplikasi Horas Paten, karena tidak sedikit laporan yang diterima fiktif, di telpon nggak aktif, di SMS nggak dibalas, kan kasihan rekan-rekan kita yang melaksanakan piket di Command Center Horas Paten,” pinta Kasubbag Humas.

Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut (*)

Previous Post

Paslon Nomor 1 Nanang-Pandu Mendapat Dukungan Penuh Masyarakat Kecamatan Palas

Next Post

Gempa 5,3 Skala Righter Guncang Banda Aceh Sekitarnya

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan
Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

1 September 2024
Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram
Hukum

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

17 Agustus 2024
Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Hasil Keuntungan Penjualan Nikel, Balon Walikota Sibolga Dilaporkan
Daerah

Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Hasil Keuntungan Penjualan Nikel, Balon Walikota Sibolga Dilaporkan

9 Agustus 2024
Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Serta BPH Migas Usut Tuntas SPBU 64.788.03 Menjadi Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi
Hukum

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Serta BPH Migas Usut Tuntas SPBU 64.788.03 Menjadi Tempat Sarang Mafia BBM Bersubsidi

7 Agustus 2024
Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat
Hukum

Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat

5 Agustus 2024
Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar
Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

4 Agustus 2024
Next Post
Gempa 5,3 Skala Righter Guncang Banda Aceh Sekitarnya

Gempa 5,3 Skala Righter Guncang Banda Aceh Sekitarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In