Home / Investigasi

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:13 WIB

Cluster 2 Lantai Tanpa PBG Berdiri Megah di Duren Sawit, Walikota Diam Saja.

Penulis, Sahiluddin

Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat keberadaan Cluster 2 Lantai yang berdiri Megah tanpa IMB di Jln. Swadaya VIII Duren Sawit.

Banyak kalangan / elemen masyarakat yang beranggapan, bahwa bangunan tersebut tidak mungkin bisa berdiri tanpa IMB / PBG tanpa adanya persetujuan dari pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Duren Sawit.

Oplus_0

Semenjak pembangunan dimulai, hingga selesai siap huni, tidak ada terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Jakarta Timur. Walikota dapat diduga juga andil dalam permainan izin bangunan yang menyebabkan hilangnya pendapatan daerah. Melihat keadaan sekarang, Walikota hanya diam membisu atas tindakan diduga melawan hukum yang dilakukan Kasektor Citara Duren Sawit Rudi Mulyadi. Juga didapat informasi, kalau Rudi Mulyadi sudah mendapat teguran / Peringatan dari Dinas Citata, namun tindakan melawan hukum yang dilakukan tetap saja berlanjut.

Saat Peristiwaindonesia.comĀ  menyambangi kantor Kecamatan Duren Sawit kemaren, Rudi Mulyadi tidak berada ditempat. Informasi didapat, Rudi Mulyadi sedang Cuti.

Menanggapi hal ini, Tokoh masyarakat sekitar lokasi bangunan Soecipto kepada ini menjawab, dengar” kalau pihak Owner Cluster tersebut sudah menggelontorkan puluhan juta untuk keperluan yang berkaitan dengan izin. Keberadaan sebenarnya kita tidak tahu pasti, ujarnya.

Demikian juga dengan pembangunan rumah deret di Kelurahan Pondok Kopi yang tidak ada Izin Bangunan / PBG nya. Kegiatan membangun jalan terus dan lancar tanpa hambatan, meski tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Tindakan Kasektor Citara ini sudah jelas jelas melanggar Ketentuan Pergub 31 Tahun 2023 PP 16 Tahun 2021 yang mengatur Ketentuan Mendirikan Bangunan.

Diminta, Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar memberi instruksi kepada Walikota Jakarta Timur Anwar, serta segera mencopot Kasektor Citata Duren Sawit Rudi Mulyadi dari Jabatannya, karena tindakannya yang menyalahgunakan jabatan, dan sudah sangat tidak mengindahkan ketentuan Perundangan yang berlaku. Kemudian tindakan hukum harus diberlakukan atas penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya. |

 

Share :

Baca Juga

Investigasi

Polisi Terkesan Tutup Mata, Permainan Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Tanah Karo

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Daerah

Hendah Nyabu, Juru Parkir Diamankan Satnarkoba Polres Kota Sibolga

Investigasi

Kontraktor Bingung. Pokja di Taput Menangkan Tawaran Tertinggi Diduga Rugikan Keuangan Negara

Daerah

Sejumlah Agent Diduga Tempatkan TKI Asal Jabar ke Timur Tengah Untuk Pengguna Perseorangan

Hukum

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Headline

“Maling Teriak Maling, Oknum Pegawai TU SMA 8 Kota Bekasi dan PNS Disdik Lampung Sekongkol Tuduh Seorang Warga Bekasi Sebagai Calo CPNS, Akibatnya Korban Stress hingga Dirawat di RSUD Bekasi”

Hukum

LSM Berkordinasi Desak KPK Usut Otak Pelaku Suap Dugaan Gratifikasi Proyek Jembatan Front City Bangkinang