Home / Headline / Hukum / Investigasi / Nusantara

Sabtu, 12 April 2025 - 12:50 WIB

Skandal Lapas Bogor: Transaksi Narkoba via WhatsApp dan Sewa Kamar Gelap, Para Korban Minta Pergantian Kalapas Klas 2A Bogor Kepada Menteri Hukum dan Ham Cq.Ka.Divas Kanwil Jawabarat

Diduga Oknum Lapas Terlibat, Peredaran Barang Haram Yang Cukup Marak Di Kalangan Masyarakat Luas Berjenis NARKOBA yang di diatur dari dalam Penjara Lapas Klas 2A Bogor, Rakyat Meminta Atas Ketidak Becusan Dan BergunaNya Para Oknum PNS di Lapas Tersebut Kiranya Di Istirahatkan atau Non JoB…!!!

BOGOR – Mantan pengurus kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor mengungkap dugaan praktik kriminal sistematis, mulai dari peredaran narkoba, perdagangan kamar tahanan, hingga eksploitasi narapidana. Informasi ini disampaikan oleh sumber berinisial KM, yang mengaku pernah menjadi pengurus di dalam Lapas.

Menurut KM, narkoba dapat diakses dengan mudah di dalam Lapas, bahkan digunakan secara terbuka oleh para tahanan.

Tak hanya itu, KM menceritakan soal pendatang baru di lapas tersebut dipaksa membayar sewa kamar seharga jutaan rupiah. Adapun bagi tahanan baru yang tidak mampu membayar, harus tinggal di penampungan dengan fasilitas seadanya.

“Bagi pendatang baru, wajib bayar 8 juta (red). Kalau tidak bayar, ya terpaksa tinggal di penampungan tanpa fasilitas lengkap,”ujar KM.

Secara rinci KM selaku pengurus kamar dengan gamblangnya menceritakan bahwa hasil pembayaran tersebut kemudian diserahkan (setor) Ke Pihak lapas. Namun KM meminta red tidak mencatut nama oknumnya di dalam berita ini.

“Disetorkan menjadi tiga bagian termasuk saya untuk mengurus kamar”,tutupnya.

Untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata  tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

Kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku didalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap  narapidana dan tahanan.

Sesuai isi dalam pasal 15 Permenkumhan RI Nomor 8 Thn 2024 Ayat 1. Menjelaskan harus ada penilaian kerawanan sebagai mana maksud dalam pasal 14 dilakukan melalui kegiatan : A. identifikasi potensi kerawanan, B. Penentuan peta kerawanan, C. Pemantauwan Terhadap Kondisi kerawanan,-

untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

Kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku didalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara menjadi salah satu indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik terhadap narapidana dan tahanan.

Sesuai isi dalam pasal 15 Permenkumhan RI Nomor 8 Thn 2024 Ayat 1. Menjelaskan harus ada penilaian kerawanan sebagai mana maksud dalam pasal 14 dilakukan melalui kegiatan : A. identifikasi potensi kerawanan, B. Penentuan peta kerawanan, C. Pemantauwan Terhadap Kondisi kerawanan,-

Penentuan peta kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf B. ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16 1.Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan rencana operasi yang memuat rangkaian proses pencegahan, penindakan, dan/atau pemulihan dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki dalam mempertahankan kondisi aman serta menanggulangi gangguan keamanan.

2.Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan penilaian kerawanan.
3.Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana operasi pemeliharaan keamanan;
b. rencana penanggulangan bencana; dan/atau
c. rencana operasi tanggap darurat.

Pasal 17 (1) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi metode dan langkah pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

Pembatasan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan membatasi aktifitas
dan aksesibilitas Tahanan dan Narapidana.

Akhirnya Bila Kita Menelisik Peratura Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang banyak menetapkan aturan perihal kepatutan dan ketaatan para WBP yang harus Serta Merta Mereka Dapatkan Sewaktu Menjadi  Binaan Lapas Klas IIA Paledang Bogor. (RED)

 

 

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Porang Jadi Salah Satu Tanaman Primadona Ekspor Indonesia

Headline

DPP LSM berkoordinasi Soroti Aktivitas Penyuntikan Gas Subsidi di Kemang Bogor, Minta APH Cepat Bertindak

Nusantara

Pemilik Gudang Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Diduga Merasa Kebal Hukum

Nusantara

Play Pin-up On Line Casino India Up In Order To 450, 000 Pleasant Bonu

Nusantara

Soal Hukum Perdata, Pemkab Yalimo Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Wamena

Headline

Diduga Biaya Proyek Pengelolaan Terminal Type B Pulogadung Sumber Dana Siluman

Headline

Masyarakat Empat Kabupaten Mengungsi, Gunung Merapi Mengeluarkan Larva

Nusantara

Rəsmi veb saytı bağlayın️ Sürətli ödənişlər, gündəlik bonuslar, bütün bunlar sizi pin up casinoda gözləyi