Medan – Peristiwaindonesia.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BERKOORDINASI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala SMA Negeri 3 Medan Mukhlis SPd.
Demikian disampaikan koordinator wilayah LSM Berkoordinasi Samsir menanggapi dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang terjadi di SMA Negeri 3 Medan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dikatakannya bahwa sejumlah anggaran yang dituangkan dalam laporan penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024 diduga banyak yang bermasalah atau tidak sesuai fakta dilapangan.
Samsir menerangkan sejumlah anggaran dimaksud adalah :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 99.223.000
pengembangan perpustakaan
Rp 89.908.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 128.547.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 134.152.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 148.328.319
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 150.000
langganan daya dan jasa
Rp 134.792.561
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 157.450.820
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 88.386.500.
“Kita menduga ada banyak Anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan, seperti kegiatan PPDB dan lain nya” terang Samsir.
Untuk itu kami minta APH segera Periksa Mantan Kepsek SMA Negeri 3 Medan, dan kita akan buat surat pengaduan resmi terkait hal itu.
Sementara itu, Pelaksana tugas kepala SMA Negeri 3 Medan Susianto.MSi membenarkan jika seluruh anggaran tahun 2023 dan 2024 itu sepenuhnya dikelola oleh mantan kepsek yang lama, ujarnya saat di konfirmasi via WhatsAppnya.
Lebih lanjut dikatakan Susianto jika dia juga sudah memberikan klarifikasi kepada LSM terkait penggunaan Dana BOSP tahun 2023 dan 2024 tersebut.(Red)