Home / Hukum

Rabu, 2 Desember 2020 - 23:04 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung

Penulis: James Tuju

Bitung, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Bitung, Selasa (01/12/2020).

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara SH MH.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Drs Ernes Emor MSi menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut ini dan mengapresiasi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program JMS tingkat SMA/SMK se Kota Bitung.

Diharapkannya, kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan sehingga para siswa dapat mengetahui aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Turut terlihat hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Dra Anie Alouw MAP, para Pengawas Sekolah dan Perwakilan Guru dari beberapa Sekolah.

Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS kali ini, termasuk didalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kemudian dibahas juga Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan materi tentang KUHP.

Para peserta yang mengikuti kegiatan JMS ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMK Negeri 1 Bitung, SMK Negeri 2 Bitung, SMA Negeri 1 Bitung, SMA Negeri 2 Bitung, SMA Kristen Tumoutou Girian, SMA Katholik Donbosco Bitung, dan SMA Advent Bitung.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa akan dapat mengerti perihal hokum dan sanksinya, sehingga akan dapat terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

PKN Melawan BPK RI Sidang Mediasi di Komisi Informasi Pusat

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukum

Kapoldasu: “Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Dan Kejahatan Jalanan”

Headline

Diduga Ada Skenario Jebakan Penyergapan Kayu Belian (Ulin) KM 7 Sintang, Oknum Pakai Nama Linda Setelah Diusut Ternyata Orang Lain. Minta Segera Di Usut Tuntas!!!

Hukum

Wakabid Advokasi Perempuan Dan Anak LKBH SOKSI Shinta Bebi S.H., M.H Tangapi Kasus Viral Mama Muda Jambi, Begini Katanya..!

Hukum

Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

Hukum

LPKN Dukung Komnas HAM Ungkap Tragedi Dibalik Penembakan Anggota FPI

Ekonomi

Polsek Muara Tami Gelar Binluh di Sekolah Melalui Program Para-Para Numbay