Home / Daerah

Kamis, 7 Januari 2021 - 23:31 WIB

Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021

Penulis: Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021.

Evaluasi itu disampaikan dalam surat keputusan tentang hasil evaluasi dimaksud dan telah dikirim kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Surat itu dikeluarkan Kemendagri menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 900/17201 tanggal 30 November 2020 tentang Evaluasi Raqan APBA Tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 903/5374/KEUDA tanggal 23 Desember 2020, Kemendagri menyampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah melarang penganggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRA Rp2,7 triliun atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021.

Kemendagri dalam surat itu melarang penganggaran dana tersebut apabila alokasi anggaran itu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir-pokir itu disebut menjadi masukan pada anggaran perubahan bahkan bisa diusulkan kembali pada APBA tahun 2022.

Hal itu ditegaksan pada point E surat yang ditandatangani Drs Komedi MSi atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gara-gara Telat Perbanyak Berkas, Rapat Paripurna DPRD Taput Molor

Daerah

Kades Lumban Tonga-tonga Terpilih, Eli Sadikin Nababan SH Unggul Raih 644 Suara

Daerah

Bus Sebayang Jurusan Medan Tabrakan Dengan Mobil Pajero

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Buat Kejutan di Hari Pers Nasional

Daerah

Diduga Peningkatan Jalan Batas Kota Singkawang dan Bengkayang Tidak Sesuai Teknis

Daerah

Yogyakarta Kehilangan Wisatawan Milenial Di Masa Pandemi

Daerah

Cegah Kegiatan Ilegal Jelang Hari Lebaran, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani Laksanakan Sweeping Malam Hari

Daerah

Peduli Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi-bagi Masker di Kecamatan Namanteran Tanah Karo