Home / Daerah

Kamis, 7 Januari 2021 - 23:31 WIB

Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021

Penulis: Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021.

Evaluasi itu disampaikan dalam surat keputusan tentang hasil evaluasi dimaksud dan telah dikirim kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Surat itu dikeluarkan Kemendagri menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 900/17201 tanggal 30 November 2020 tentang Evaluasi Raqan APBA Tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 903/5374/KEUDA tanggal 23 Desember 2020, Kemendagri menyampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah melarang penganggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRA Rp2,7 triliun atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021.

Kemendagri dalam surat itu melarang penganggaran dana tersebut apabila alokasi anggaran itu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir-pokir itu disebut menjadi masukan pada anggaran perubahan bahkan bisa diusulkan kembali pada APBA tahun 2022.

Hal itu ditegaksan pada point E surat yang ditandatangani Drs Komedi MSi atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Pekanbaru Akan Bangun Alun-Alun di Bawah Jembatan Siak IV Kota Pekanbaru

Daerah

Open House Tahun Baru 2024 di Sirapit, Ini Doa & Harapan Plt Bupati Langkat

Daerah

Pendeta Meninggal Dunia di Simalungun Diduga Terinfeksi Virus Covid-19

Daerah

Wabup Lamsel Pandu Kesuma Dewangsa Jadi Nara Sumber Rapat TKPKD Lampung Tahun 2021

Daerah

DPRD Kabupaten Langkat RDP dengan Aliansi Guru Honorer PPPK

Daerah

Irigasi Jebol, Petani di Taput Terancam Gagal Tanam Padi

Daerah

Pj. Sekdakab Tapteng : Mutasi Rotasi Demosi Biasa Dalam Organisasi

Daerah

Ketua TP PKK Lamsel Resmikan Taman Bermain Anak