Home / Kriminal

Jumat, 9 April 2021 - 10:39 WIB

KPAD Minta Kemenag Lakukan Pembinaan Terhadap Ponpes Ma’had Al-Quds Li Tahfidul Qur’an Cianjur

Penulis: Paulus Witomo

Cianjur, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur yang beralamat di jln Raya Bandung-Cianjur Km 7 Kp Jati RT 01 RW 05 desa Hegarmanah kecamatan Sukaluyu kabupaten Cianjur provinsi Jawa Barat meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Al-Quds Li Tahfidul Qur’an Cianjur.

Hal ini disampaikan Ketua KPAD Kabupaten Cianjur Drs Dadang Misbah Fuad Fauzi dalam suratnya bernomor 01/KPAD-Cjr/Pgdn-ABH/2021 tertanggal 12 Maret 2021 perihal mohon perhatian kasus kekerasan anak berkomplik hukum teruntuk pimpinan Ponpes Ma’had Al-Quds Li Tahfidul Qur’an.

Di dalam suratnya tersebut, KPAD mendesak Kemenag menindaklanjuti kasus ini, apalagi dengan adanya Laporan Polisi Nomor STBL/B/85/III/2021/JABAR/RES CJR dan pengaduan orang tua santri/murid (korban) kepada KPAD Kabupaten Cianjur.

“KPAD Kabupaten Cianjur menerima informasi dan pengaduan terhadap kasus kekerasan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum guru (ustad) di lingkungan Ponpes Ma’had Al Quds Li Tahfidhil Qur’an Kp Warung Bawang desa Cibereum kecamatan Cugenang kabupaten Cianjur kepada santri/murid anak di bawah umur sebanyak 3 orang santri dengan bukti bukti terlampir,” bunyi isi surat KPAD tersebut.

Selanjutnya melalui suratnya, KPAD merekomendasikan agar pihak kepolisian segera dan memeriksa ustad yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Point selanjutnya, KPAD merekomendasikan pihak Ponpes segera memberikan saksi terhadap guru/ustad tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Ponpes.

Point berikutnya, KPAD meminta pihak Kemenag kabupaten, dalam hal ini sebagai institusi yang memayungi legalitas Ponpes untuk segera melakukan pembinaan terhadap Ponpes tersebut.

KPAD juga meminta kepada Dinas Penddikan dan Kebudayaan kabupaten Cianjur segera melakukan investigasi terkait tidak kehilangan hak pendidikan sebagai anak sesuai dengan prinsip Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua KPAD Kabupaten Cianjur Drs Dadang Misbah Fuad Fauzi dan ditembuskan kepada Kapolres Cianjur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Ketua MUI, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Cianjur, Kepala Dinas P2TP2A, dan Kepala Dinas Sosial kabupaten Cianjur.

Menindaklanjuti Surat KPAD Kabupaten Cianjur tersebut, Koordinator Investigasi Nasional DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar yang selama ini mendampingi korban sebagai pelapor mendatangi Mapolres Cianjur dan memberikan surat audiensi terkait adanya pengaduan tindak kriminal kekerasan anak di bawah umur tersebut.

Surat Koordinator DPP LSM BERKORDINASI bernomor Cjr.01/Kord.Investigasi/DPP-BK/IV/2021 tertanggal 3 Maret 2021 itu, diterima langsung protokoler Kapolres atas nama Tatang.

DPP LSM BERKORDINASI dalam suratnya meminta kesediaan Kapolres memberikan penjelasan terkait kendala atau hambatan Penyidik sehingga kasus ini masih terkatung-katung.

“LSM BERKORDINASI meminta Polisi dapat memberitahukan hambatan yang dialaminya terkait proses Penyidikan, sehingga pihak keluarga tidak menilai negatif kinerja kepolisian dalam penanganan kasus ini,” harap Marjuddin.

Menurut Marjuddin, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa permasalahan ini kepada Menteri Agama selaku pemangku kebijakan tertinggi pembinaan Pondok Pesantren sehingga dapat secara langsung memberi pembinaan kepada Ponpes berdasarkan rekomendasi KPAD Kabupaten Cianjur (*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

KP3 Pelabuhan Babang Amankan Miras Tak Bertuan dari KMP Lompa

Kriminal

Wartawan Ditemukan Meninggal Di Jalan Poros Mamuju Tengah

Kriminal

Polsek Kalukku Amankan Maling Pembongkar Brankas Tiki Link

Hukum

Warga Berhasil Menangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Simalungun

Kriminal

Pelaku Pemerkosa Tewas Ditangan Kakak Beradik

Kriminal

Buruh Bangunan Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun Saat Tunggu Pelanggan

Kriminal

LSM BERKORDINASI Puji Kinerja Kapolda Sulut, 11 Hari Tugas Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba

Investigasi

Polisi Terkesan Tutup Mata, Permainan Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi Di Tanah Karo