Home / Nasional

Jumat, 17 Desember 2021 - 10:11 WIB

Marak Pencabulan Anak Dibawah Umur, ASPPA Buka Posko Pengaduan Korban

Ketua Umum DPN ASPPA Puji Purwati bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum DPN ASPPA Puji Purwati bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Penulis: Marjuddin Nazwar

Depok, PERISTIWAINDONESIA.com |

Maraknya peristiwa Pencabulan, seperti yang dilakukan oknum guru ngaji di Depok terhadap anak-anak muridnya merupakan tindakan biadab dan tak bermoral.

Oleh karena itu, Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA) membuka Posko Pengaduan Korban Pencabulan anak di bawah umur di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ASPPA Puji Purwati, Jumat (17/12/2021) di Depok.

Menurut Puji Purwati, sebagai guru ngaji, para pelaku pencabulan anak di bawah umur yang paham akan agama seharusnya memberikan pelajaran tentang larangan perbuatan kejahatan dan mengajarkan kebaikan kepada anak-anak muridnya, bukan malah mencabuli dengan ancaman atau bujukan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami memandang bahwa pencabulan terhadap anak ini sebagai kejahatan besar atau ordinary crime dan sangat merugikan korban. Kerugian ini dapat berupa rasa trauma atau rasa malu kepada keluarga atau masyarakat, dan memiliki resiko penderitaan secara psikis dalam jangka panjang,” tambahnya.

Rasa trauma dan malu yang dialami korban, kata Puji Purwati akan dapat berpengaruh dalam kehidupannya hingga kelak ia dewasa.

Disampaikannya, mengingat semakin banyaknya pemerkosaan terhadap anak yang terjadi saat ini, sudah semestinya pelaku mendapatkan sanksi hukum yang seimbang dengan perbuatannya.

Sayangnya, menurut Puji, hukum pidana di Indonesia yang telah mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, belum dapat memberikan efak jera kepada pelaku sebagaimana dimuat dalam Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Secara formil hukum pidana tersebut hanya menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara sembilan tahun Pasal 287 ayat (1) dan menurut kami itu masih terlalu ringan,” kritisi Puji Purwati.

Lebih lanjut Puji Purwati berkesimpulan bahwa pencabulan merupakan tindak pidana yang paling biadab dibandingkan kesusilaan lainnya, dan hukumannya terlalu ringan.

“Maka wajar saja jika pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak semakin marak,” katanya.

Diharapkannya, pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat dapat melakukan tindakan preventif atau pencegahan dengan melakukan pengawasan yang lebih maksimal jika melihat sesuatu hal yang mencurigakan terhadap perilaku anak.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan 24 jam, baik di kantor Dewan Pimpinan Nasional ASPPA di Cibubur maupun di Kantor-kantor cabang ASPPA di beberapa daerah di Indonesia. Kami juga membuka hotline centre dengan Nomor WA 0877-7093-6115 untuk memberikan perlindungan maupun pendampingan terhadap anak korban pencabulan serta kekerasan seksual,” imbuhnya (*)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Polres Pelalawan Gelar Acara Puncak Bakti Kesehatan, Sosial dan Penanaman Pohon SSDM Polri Dalam rangka Mengabdi Untuk Negeri

Nasional

Satgas Sigrak Kemantren Yogyakarta Advokasi Pemenuhan Hak Identitas Anak

Nasional

Petani Sumut Berterimakasih Kepada Presiden Jokowi Karena Tuntutan Mereka Ditindaklanjuti

Nasional

Mentan RI Ajak IPB Kolaborasi Untuk Tingkatkan Varietas Ketahanan Pangan Nasional.

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Daerah

Bro Aman Deklarasikan Dukung Aulia Rachman Jadi Walikota Medan

Kesehatan

Pembangunan RSUD Provinsi Sulut Megah, Menkes Kagum

Ekonomi

Agenda Ke 4 Revolusi Mental Dengan Enam Prioritas Kegiatan