Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Sekretarisnya Baharuddin Rambe menyerahkan pengaduan kepada Ketua DPR RI, Senin (7/3/2022) di gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Pengaduan masyarakat Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) ini meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar agar tidak menerbitkan izin PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di kawasan register 6 Batang Angkola.
Menurut Imam Roni Harahap, izin PT PLS sebenarnya tebang pilih, namun pada prakteknya tidak sama dengan izin yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Pebruari 2002.
“Pada tanggal 15 Februari 2022, pihak PT PLS sekira pukul 18.00 WIB masih mengeluarkan Dua unit Truck Logging dari lokasi perusahaan yang melintasi Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan propinsi Sumut,” jelasnya.
Padahal, katanya, izin PT PLS telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 Ha.
Oleh karena izin telah berakhir, kata Imam, masyarakat secara bersama-sama menghentikan dua Unit Truck Logging yang melintasi jalan Desa mereka karena diduga Logging tersebut milik Negara.
“Guna memastikannya masyarakat meminta kepada supir truk agar menunjukkan surat dari Dinas Kehutaan KPH X Kabupaten Tapanuli Selatan yang membenarkan Logging tersebut benar milik perusahaan. Setelah tanggal 16 Februari 2022 perwakilan dari PT Panei Lika Sejahtera mendatangi masyarakat Gunung Baringin di kediaman Kepala Dusun, dimana perwakilan yang diutus perusahaan berjumlah 2 (dua) orang, salah satunya anggota TNI berinisial Pakde,” terangnya.
Disampaikannya, tujuan warga meminta mobil dihentikan masyarakat untuk memastikan bahwa kayu logging tersebut milik Negara.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB Dinas Kehutanan KPH X Tapanuli Selatan diwakili Erwin Lubis sebagai Polhut, Agus sebagai kasih penindakan dan AKP Eldi Koswara sebagai Kasat Intel bersama Suhardi sebagai KBO Intel Polres Tapanuli Selatan menjelaskan bahwa PT PLS masih memiliki hak untuk mengeluarkan barang yang sudah ditebang (stock of name).
Di kesempatan itu, Dinas Kehutanan KPH X Kabupaten Tapanuli Selatan menjelaskan beberapa hal kepada masyarakat, atara lain:
- Sebelum tim Turun ke lapangan pada tanggal 22 Februari 2022 PT Panei Lika Sejahtera belum diperkenankan beroperasi mengeluarkan kayu dari area Hutan;
- Dibuat tim untuk melakukan pengecekan stok of name milik PT. Panei Lika Sejahtera tim tersebut yang terdiri dari : perwakilan masyarakat, kelompok Tani Hutan, dinas Kehutanan KPH X Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Selatan, Pemda Tapanuli Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara .
Kemudian, lanjut Imam, pada tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB pihak Pemda meminta 2 (dua) orang perwakilan masyarakat Gunung Baringin untuk mengecek stok of name PT PLS , namun masyarakat menyiapkan tim untuk pengecekan tersebut sebanyak 50 (lima puluh) orang. Sedangkan yang hadir pada saat itu dari Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan (Kesbangpol, Asisten I dan Camat Angkola Selatan), Dinas Kehutanan KPH X Tapanuli Selatan diwakil Erwis Lubis sebagai Polhut, Agus sebagai kasih penindakan dan Suhardi sebagai KBO Intel dari Polres bersama perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Akan tetapi terjadi ketidak kesepahaman antara para pihak yang hadir sehingga tidak terjadi pengecekan stok of name pada hari itu,” timpal Imam Roni Harahap.
Masih dijelaskan Imam, pada tanggal 24 Februari 2022 sekitar ± 200 orang masyarakat Gunung Baringin datang secara beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Kehutanan KPH X di jalan Kenanga Padang Sidempuan Sumatera Utara, meminta penjelasan terkait kesepakatan tanggal 18 Februari 2022.
Ketika itu, terang Imam, Kepala UPT KPH X Tapanuli Selatan menerangkan bahwa PT PLS memiliki Stock of Name 1.175 batang lagi dan memiliki rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disampaikan kepada Geburnur Sumatera Utara yang selanjutnya direkomendasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk perpanjangan izin PT Panei Lika Sejahtera.
“Karena itulah, kami masyarakat Gunung Baringin melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin memohon kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) untuk tidak memperpanjang izin PT Panei Lika Sejahtera,” tandasnya (*)