Penulis: Muhammad Salim
Langkat,PERISTIWAINDONESIA.com
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menerima penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Sumut cabang Stabat, bertempat di rumah dinas bupati Langkat, Kamis (04/01/2024).
Corporate Social Responsibility (CSR) Ini merupakan bukti tanggung jawab Bank Sumut cabang Stabat terhadap sosial dan lingkungan sekitar.
Bank Sumut cabang Stabat menyerahkan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Langkat sebesar Rp. 234.809.689.
CSR telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dan perda Kabupaten Langkat nomor 3 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan perusahaan .
Diperkuat dengan peraturan Bupati Langkat nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Turut Hadir Sekretaris Daerah kabupaten Langkat H. Amril Nasution SSos, MAP, Pimpinan bank Sumut Stabat Samsul Bahri, Operasional bank Sumut Stabat Laila. ( Red ).