Home / Daerah

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:44 WIB

DPC Gercin Galang Dana Bantu Korban Banjir di Kabupaten Kudus

Penulis: Berthy Marthyn

Kudus, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bencana banjir yang terjadi di Jawa Tengah sampai saat ini belum surut, apalagi di kawasan Pantura dan khususnya kabupaten Kudus. Hujan deras yang terjadi sepanjang hari, Rabu (17/12/2021) mengakibatkan banjir di pesisir Pantura Jawa Tengah.

Oleh karena itu, Ormas DPC Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) kabupaten Kudus menggalang aksi dari para anggota dan dan para simpatisan di kabupaten Kudus guna membantu keluarga yang masih terdampak banjir selama beberapa hari ini dan belum surut.

Penggalangan dana dan beberapa kebutuhan bahan pokok dapat terkumpul dan di distribusikan kepada masyarakatan kabupaten Kudus.

Masyarakat Kudus sangat berterimakasih kepada Ormas Gercin yang dapat membantu mereka dalam kondisi yang tidak memungkinkan akibat terdampak banjir.

Ketua DPC Gercin kabupaten Kudus Kusmanto menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan ini adalah bentuk kepedulian dan rasa kebersamaan sesama masyarakat yang berdampak untuk meringankan beban dan kondisi yang masih dihadapi akibat banjir.

Penggalangan dana dan bantuan berupa sembako ini diserahkan langsung pengurus Gercin kepada masyarakat (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Langkat Gelar Paripurna Memperingati Hari Jadi Ke 274

Daerah

Polres Sibolga Laksanakan Test Urine 18 Awak Kapal Harmoni.

Daerah

Jelang Nataru, Bupati Cek Kesiapan PT ASDP Indonesian Ferry Bakauheni Hadapi Lonjakan Penumpang

Daerah

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Larang Kerumunan Saat Perayaan Nataru 2021

Daerah

Aceh Barat Siap Jadi Pusat Produksi Perikanan Terbesar di Sumatera

Daerah

DPD II Partai Golkar Kota Sibolga Kembali Usung H. Jamaluddin Pohan menjadi Calon Petahana.

Daerah

Pengurus Forum Komunikasi Ketua DPC LPM se-Kota Medan Laporkan plt Ketua, Kadis P3APM-P2KB Kota Medan : Akan Segera di Sampaikan ke Pimpinan

Daerah

Pilkades Taput Terancam Batal, 80 Persen Kepala Desa Incumbent Diduga Tak Lampirkan Surat Keterangan Lunas Pajak