Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Mininum Provinsi (UMP) di 34 provinsi Indonesia pada Kamis (7/1/2021) via Twitter @KemnakerRI. UMP ini berlaku mulai tahun 2021 dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran (SE) mengenai UMP 2021 ini diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 27 Oktober 2020 lalu. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, pada Oktober 2020.
Berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:
- Aceh: Rp 3.165.031
- Sumatera Utara: Rp 2.499.423
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Riau: Rp 2.888.564
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
- Jambi: Rp 2.630.162
- Bangka Belitung: Rp 3.230.023
- Bengkulu: Rp 2.215.000
- Lampung: Rp 2.432.001
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
- Banten: Rp 2.460.996
- Bali: Rp 2.494.000
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Sulawesi Tenggara: 2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- Gorontalo: Rp 2.788.826
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.950.000
- Maluku: Rp 2.604.961
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Papua: Rp 3.516.700
- Papua Barat: Rp 3.134.600
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, istilah yang digunakan adalah UMP dan UMK untuk menentukan upah pokok bulanan yang berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten/kota.
Upah minimum ditetapkan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year on year serta Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
UMP dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yang selanjutnya akan diumumkan dan diputuskan oleh Gubernur.
Sementara UMK dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya diberikan pada Bupati atau Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur setempat. Baik UMP dan UMK akan diumumkan oleh Gubernur setiap tahunnya.
Selain itu terdapat pula istilah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
UMSP dan UMSK merupakan upah minimum sektoral yang berlaku dalam satu provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan nilai UMSP dan UMSK harus lebih besar dibanding UMP dan UMK (*)