Home / Hukum

Rabu, 2 Desember 2020 - 23:04 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung

Penulis: James Tuju

Bitung, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Bitung, Selasa (01/12/2020).

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara SH MH.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Drs Ernes Emor MSi menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut ini dan mengapresiasi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program JMS tingkat SMA/SMK se Kota Bitung.

Diharapkannya, kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan sehingga para siswa dapat mengetahui aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Turut terlihat hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Dra Anie Alouw MAP, para Pengawas Sekolah dan Perwakilan Guru dari beberapa Sekolah.

Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS kali ini, termasuk didalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kemudian dibahas juga Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan materi tentang KUHP.

Para peserta yang mengikuti kegiatan JMS ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMK Negeri 1 Bitung, SMK Negeri 2 Bitung, SMA Negeri 1 Bitung, SMA Negeri 2 Bitung, SMA Kristen Tumoutou Girian, SMA Katholik Donbosco Bitung, dan SMA Advent Bitung.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa akan dapat mengerti perihal hokum dan sanksinya, sehingga akan dapat terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Penangkapan Tersangka Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Halsel

Hukum

Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Menghambat Tugas Wartawan

Hukum

Kades Laman Raya Tidak Hadir dalam Mediasi Pencatutan Nama

Hukum

Terkait Somasi Terakhir, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Penuhi Undangan PLN UP3 Cikupa

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Daerah

Ketua DPD II Tapanuli Tengah Jonari Sihite,SE ; Hukum Harus Tegas Jangan Tumpul Keatas dan Tumpul Kebawah

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Hukum

Kapolres Halsel Pimpin Sertijab Kasat Intelkam