Home / Hukum

Kamis, 21 April 2022 - 12:04 WIB

Kornas LSM Berkordinasi Somasi Bupati Bogor Minta ASN Pungli Segera Ditindak

Kornas LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar

Kornas LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com

Diberitakan sebelumnya bahwa

DPP LSM Berkordinasi telah melayangkan Surat Nomor 003/KORNAS.DPP/BK/IV/2022 tertanggal 11 April 2022 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, surat somasi yang disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) LSM Berkordinasi, yang diterima langsung Staf  Dinas Inspektorat tersebut sampai hari ke-9 belum ditanggapi pihak Pemkab Bogor.

Oleh karena itu, Kornas LSM Berkordinasi Marjuddin Nazwar meminta Bupati Bogor selaku Kepala Daerah segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami minta Bupati Bogor segera memproses laporan kami supaya tidak lagi terjadi hal seperti ini di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (21/4/2022) di Jakarta.

Marak Pungutan Liar

Menurut Marjuddin, surat yang dilayangkan mereka sebelumnya berisi klarifikasi tentang Job Desc atau tugas dan fungsi, serta kewenangan seorang PNS dalam melaksanakan kewajibannya, khususnya kepada oknum ASN berinisial AA dan AG.

Dimana kedua ASN tersebut diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada warga yang akan mengurus perijinan IPPT dan IMB.

Ditegaskannya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan Liar ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Tindakan Pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sangat jelas melanggar norma dan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya.

Seharusnya, kata Marjuddin, sesuai peraturan ASN, dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun.

“Karena AA dan AG menerima sejumlah uang, maka berpotensi menjadi tindakan yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,” tandasnya.

Korban Mengaku Ditipu

Salah seorang warga Desa Ciluar, Bogor yang mengaku ditipu dan digelapkan uangnya Azharie Cahyadi menuturkan pada bulan November 2019 dia bermaksud mengurus perijinan IPPT dan IMB.

Kemudian dia bertemu beberapa ASN berinisial AG dan AA yang menjanjikan dapat membantu pengurusan ijin tersebut, dimana saat itu Azhari dimintakan uang senilai Rp30 juta yang tertera dikwitansi tertanggal 04 November 2019.

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019 dia dimintai tambahan uang Rp35 juta. Namun setelah hampir dua tahun lamanya permohonan perijinan IPPT dan IMB tersebut ditolak.

Hal ini diketahuinya sesuai penelusuran Azhari via Website DPMPTSP Kabupaten Bogor Nomor resi 002/2631/DPMPTSP/2019 yang menerangkan tanda daftar tertanggal 18 November 2019 dan tanggal perkiraan selesai 22 November 2019 dengan keterangan izin peruntukan pengunaan tanah ditolak.

Sementara itu, oknum ASN di Dinas Sosial Kabupaten Bogor berinisial AA ketika dikonfirmasi membenarkan pada tahun 2019 bekerja sebagai staf Dinas Lingkungan Hidup dan bertemu dengan AG Satpol PP di Kecamatan Bojong Gede yang saat itu meminta untuk membantu pengurusan perijinan IPPT dan IMB.

Ketika awak media mempertanyakan dua lembar kwitansi penerimaan uang Rp65 juta tersebut, AA mengakui menerima uang tersebut, namun setelah beberapa lama diketahui permohonan Izin IPPT dan IMB yang didaftarkan ditolak oleh dinas perizinan Pemkab Bogor.

“Saya akan berupaya mengembalikan uang yang telah saya terima,” ujarnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Hukum

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

Daerah

Oknum Wartawati di Sibolga-Tapteng Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Hukum

Tentang Adanya Dugaan Gudang Solar Ilegal, Humas Polres Bekasi Kota Bungkam

Headline

DPP LSM berkoordinasi Soroti Aktivitas Penyuntikan Gas Subsidi di Kemang Bogor, Minta APH Cepat Bertindak

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Headline

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi