Melawi, Kalimantan Barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM
Hutan di Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan barat terancam punah, Sebab, hampir saban hari truk truk lakukan pengangkutan kayu dari perhuluan kecamatan di Melawi, setiap malam Ratusan batang bahkan ribuan batang kayu jenis kelas Dua ( BENGKIRAI, MERANTI, KELADAN DAN KAYU ULIN/BELIAN ) diangkut menggunakan truk dari kecamatan Sokan menuju Nanga Pinoh bahkan sampai ke Luar kabupaten Melawi.
Penggarap hutan tanpa izin tanpa memikirkan akibatnya, serta masa depan anak cucu ke depan, dan Bahkan, banyak pelaku di duga ilegal logging tersebut melakukan pengemasan dari ukuran kaleng ke ukuran persegi sesuai kebutuhan konsumsi di wilayah kecamatan Sokan, diduga tak mengantongi ijin resmi dari dinas terkait seperti IPK sampai ijin angkut serta tak mengantongi SVLK.
Tindak pidana ilegal logging sudah jelas di atur dalam berberapa undang undang.Undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Tindak pidana ilegal logging di atur dalam pasal 50 dan ketentuan pidana di atur dalam pasal 78
Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.Tindak pidana ilegal logging di atur dalam pasal 7 sampai 8.Ancaman pidana untuk ilegal logging diatur dalam pasal 83 Ayat 1 huruf b, yaitu pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar
Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,dan pembalakan liar merupakan salah satu faktor penyebab degradasi hutan
Beberapa inisal pemilik sowmel kayu di kecamatan Sokan kabupaten Melawi Kalimantan barat, Aji, kelabuk, kijik, Joni dan Tarno, bahkan masih belasan sowmel penggergajian kayu di kecamatan Sokan yang setiap hari nya melakukan aktifitas penjualan kayu dari kecamatan Sokan tersebut menggunakan truk truk bahkan beberapa truk yang kami jumpai di perjalanan tidak memiliki plat no kendaraan, Dalam operasi nya.
Kami menduga kayu kayu tersebut ilegal tidak ada legalitas yang jelas terkait dokumen kayu yang di angkut.
Sampai berita ini di terbitkan somel somel masih bebas beroperasi dengan aman, mohon dlhk provinsi turun untuk mengecek Tunggul Tunggul kayu yang di duga bekas pembalakan liar dan mengecek surat surat ijin somel somel
Berita ini sekaligus sebagai laporan dari masyarakat, agar Kapolri serta pihak kehutanan terkhusus kLHK serta Polda Kalbar bisa segera mungkin melakukan tindakan karena sangat merugikan negara.
Tim/Red