Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ormas Sahabat Nusantara menemukan pengadaan Lelang Aset milik PT Bagus Abdi Bangsa (BAB) seluas ± 3.9 hektar yang terletak di Jalan Raya Sadang Subang KM 9 Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta diduga merugikan pemiliknya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai kredit tertunggak sebesar Rp65 milyar, namun KPKNL Puwakarta melelang harga tanah jauh di bawah nilai kredit, cuma seharga antara Rp16 milyar sampai Rp20 milyar saja,” kata Ketua Umum Ormas Sahabat Nusantara Dewi Sari, kepada PERISTIWAINDONESIA.com, Senin (25/12/2021).
Menurutnya, tindakan ini dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum dan tergolong kesewenang-wenangan karena pihak PT BAB tidak pernah diberitahukan kapan waktu lelang dan berapa nilai lelang-nya, namun aset perusahaan telah ada penyitaan.
“Aneh, tanpa pemberitahuan ke PT BAB, tapi barang sudah ada pembelinya. Padahal pemiliknya tidak pernah mengetahui pada saat kapan aset tersebut dilelang, bahkan harganya juga masih misterius. Kabar-kabarnya antara Rp16 milyar sampai Rp20 milyar,” kata Dewi Sari yang mengaku sebagai pendamping PT BAB ini.
Disampaikannya, proses lelang terkesan misterius, apalagi sertifikat tanah tiba-tiba beralih kepada nama pihak lain.
“Jadi ini lelang kucing-kucingan dan ada dugaan direkayasa. Apalagi diduga sengaja menguntungkan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Herannya lagi, sertifikat sudah dibaliknamakan, hanya sepihak, sementara hutang masih tetap seperti semula,” kata Bunda Dewi sapaan akrabnya.
Sangat tidak masuk diakal, kata Bunda Dewi, barang jaminan telah terjual dan telah disita melalui proses pelelangan. Aset PT BAB tersebut telah beralih menjadi milik orang lain dan Sertifikat tanah sudah dibaliknamakan, tetapi hutang PT BAB tidak berubah.
“Pihak KPKNL dan pihak Bank BNI 46 bagian Head of Regional Remedial & Recovery tidak pernah memberitahukan dan mengundang PT BAB. Bahkan tidak ada negoisasi masalah harga aset yang akan dilelang. Sungguh lelang yang tidak wajar dan bersifat sepihak, kok bisa begini ya,” keluh Bunda Dewi.
Diakuinya, pada 4 September 2020, pihak BNI pernah mengirim surat kepada PT BAB namun tidak ada nomor dan tanggalnya. Selanjutnya, surat ketiga diterima PT BAB pada tanggal di jam yang sama.
“Pemberitahuan tersebut terjadi di tanggal 4 September 2020 dan tanggal 9 September 2020 pengumuman lelang. Tetapi setelah dicek, pihak PT BAB langsung membuat surat balasan memohon untuk dipending lelangnya. Mengingat pabrik mereka tidak beroperasi pada saat masa pandemi Covid-19,” urainya.
Lanjut Bunda Dewi, pada saat dicek kembali tanggal 24 November 2020 ke kantor KPKNL, PT BAB mendapat informasi dari salah satu pegawai KPKNL Puwakarta mengatakan bahwa jaminan PT BAB sampai tanggal 24 November 2020 belum terjual. Penjelasan ini disampaikan usai pemeriksaan data di dalam komputer KPKNL.
“Betapa terkejutnya kita, setelah tiba-tiba surat somasi dari pemilik baru dengan cara menduduki lokasi dan memakai anggota TNI serta pembongkaran pagar pabrik,” tutur Bunda Dewi.
Kejanggalan lelang ini, lanjut Bunda Dewi harus diusut tuntas, apalagi Presiden Jokowi telah menegaskan siapapun pengusaha yang masih berniat baik memajukan usahanya, maka dapat ditambah nilai kreditnya asalkan mampu menjalankan usahanya.
“Tindakan ini sewenang-wenang, karena pemilik tidak tahu asetnya di eksekusi dan sertifikat tanahnya telah dibalik namakan. Dalam hal ini yang dimaksud oleh pihak BNI dan Lelang. Kami meminta agar persoalan ini diusut tuntas dan sejelas-jelasnya,” pinta Bunda Dewi.
Diduga kuat kasus ini melibatkan oknum-oknum tertentu yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dan orang lain.
“Karena itu kami mununtut pertanggung jawaban dan penjelasan pimpinan BNI. Dan masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum demi keadilan,” tutupnya.
Sementara itu pihak Bank BNI 46 bagian Head of Regional Remedial & Recovery belum bisa dihubungi. Menurut petugas Satpam, Bank BNI dibuka terbatas pada masa pandemi Covid-19 (*)