Home / Daerah

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:12 WIB

Pemilik Tanah Kecewa, BPN Nias Gagal Mengukur Tanah Pemohon

Penulis: Marjuddin Nazwar

Nias Utara, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pemilik tanah Arododo Telaumbanua alias Ama Dika mengaku sangat kecewa atas dibatalkannya pengukuran objek Sertifikat Hak Milik (SHM) No 572 di Desa Onozitoli Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Kamis (11/02/2021).

Disampaikan Arododo Telaumbanua, sebenarnya pengukuran tanah ini dilaksanakan untuk kepentingan hukum terkait laporannya kepada Polres Nias sehingga permasalahan tanah ini menjadi terang benderang.

“Namun saya beserta keluarga sangat kecewa atas digagalkannya pengukuran ini,” sesalnya.

Sebelumnya warga desa Onozitoli Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara ini telah meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya jajaran Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan kepastian hukum kepadanya.

Sebelumnya Elyfama Zebua SH, Analisman Zalukhu SH dan Sacrist Breedwan Harefa SH selaku Kuasa hukum Arododo Telaumbanua sangat menyayangkan adanya upaya oknum-oknum yang menghalangi pengukuran tanah tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Arododo Telaumbanua, permintaan pengukuran tanah itu terkait LP No 18/III/2020/Ns-Tuhem dan LP No 08/I/202/NS SPKT atas laporan Arododo Telaumbanua, dimana telah terjadi aksi pengrusakan tanaman dan pengancaman di atas tanahnya.

“Pengukuran tanah itu bukan sebagai eksekusi atau penetapan kepemilikan, melainkan sebagai dasar bagi Penyidik Polres Nias untuk mengetahui batas tanah. Dalam hal ini yang berkompeten adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias. Maka BPN Nias harus dilibatkan supaya diketahui kebenaran dan keabsahan atas pasal 406, pasal 368 ayat 1 sebagaimana yang dilaporkan Arododo Telaumbanua,” ujar Advokad itu.

Dilokasi tanah, Kepala Desa Sawo Serius Telaumbanua menolak pihak BPN Nias mengukur tanah tersebut dengan berbagai alasan. Diantaranya surat pemberitahuan kepada yang berbatas belum disampaikan dan juga mempersoalkan SHM yang dimiliki oleh Arododo Telaumbanua.

“Kami menolak, karena ketika pengukuran batas tanah untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak melibatkan pihak kami,” ungkap Serius Telaumbanua.

Sebagai kepala desa Sawo, kata Serius Telaumbanua, pihaknya tidak mengizinkan siapapun untuk mengukur tanah tersebut. Dengan alasan pertama, bahwa belum adanya surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemerintah Desa.

Kedua, bahwa ukuran batas tanah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) Arododo Telaumbanua ketika diperiksa dan di kroscek di lapangan ditemukan kejanggalan atas ukuran tanah yang tertera di dalam SHM.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Nias Hanung menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman ini, apalagi mendapatkan protes dari kalangan warga setempat sehingga pengukuran akan dilakukan kemudian apabila tidak ada lagi sanggahan atau sengketa pada lahan tersebut.

“Harapan saya, hari ini pengukuran kita lakukan apabila sipembatas lahan mengizinkan. BPN Nias pihak netral. Untuk mendudukkan persoalan dan mencari jalan keluar yang terbaik. Kami kemari karena adanya permintaan dari Kepolisian,” jelasnya.

Pantauan Awak Media, rencana pengukuran atas tanah tersebut, turut dihadiri pihak Polres Nias, Bhabinkamtibmas Candra Panjaitan dan mewakili BPN Nias Hanung beserta sejumlah warga setempat (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Mamuju Serahkan 89 SK CPNS Formasi Umum Tahun 2019 Secara Simbolis

Daerah

Walikota Manado Namai Jalan Ringroad Dua Transmart Kaiwatu Bengkol Jadi Jalan Dr Sinyo Harry Sarundajang

Daerah

Wakapoldasu disambut hangat oleh Pj Bupati Langkat, pada kunjungan Tim Safari Ramadhan Polda Sumut di Langkat

Daerah

DPD II Partai Golkar Kota Sibolga Kembali Usung H. Jamaluddin Pohan menjadi Calon Petahana.

Daerah

Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Kecamatan Batinsolapan Duri Berlangsung Khidmat

Daerah

Satlantas Sarolangun Berbagi Takjil Pada Pengendara

Daerah

Langgeng Operasi Mafia BBM Bersubsidi di Tapanuli Tengah, Diduga Beckingan Aparat

Daerah

Polresta Sibolga Ajarkan Tertib Lalulintas Bagi Anak Usia Dini