Diduga Kepala Desa Sungai Jawi Kecamatan MHS Lakukan Penyelewengan DD TA 2024.
Ketapang, Kabar sulsel – peristiwa Indonesia.com
– Menindak lanjuti pemberitaan beberapa waktu lalu terkait adanya laporan Warga dan Tokoh Masyarakat dengan dugaan penyalahgunaan DD (Dana Desa) Tahun Anggaran 2024 bermodus proyek galian penimbunan badan jalan yang berlokasi di Rt. 01 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Dimana laporan warga dan beberapa Tokoh Masyarakat Desa Sungai Jawi ini mengatakan bahwa ada banyak dicurigai dengan bermacam dugaan terkait Kinerja Pemerintahan Desanya, salah satu yang disebutkan adalah galian untuk penimbunan badan jalan yang tak transparan yang tak bisa diketahui kejelasan asas manfaatnya termasuk biaya Penggunaan Anggaran DD yang dikucurkan untuk proyek yang dikatakan Kadus Sri Lingga sebagai Pekerjaan Uji Coba Desa.
Akuan Kadus bahwa, “Pekerjaan Milik Desa yang dimaksud memang benar adalah menggunakan Dana Desa namun tidak termasuk didalam RAB atau SPJ dan bahkan Proyek tersebut adalah sebagai Pekerjaan Uji Coba saja,” Kata Kadus Sri Lingga lewat Via WhatsApp kepada Jumadi Anggota Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Kab. Ketapang.
Kemudian Akuan Ketua BPD (Badan Permusyawarahan Desa) bahwa, “Memang benar proyek galian penimbunan badan jalan lingkungan diRt.01 adalah pekerjaan desa yang memperggunakan Anggaran DD, Namun sejauh ini Saya tidak mengetahui Biaya Anggarannya,” Kata Ketua BPD Lewat Via WhatsApp kepada Jumadi Ormas LAKI.
Berbekal laporan Warga dan beberapa Tokoh Masyarakat, kemudian ditambah akuan dari Ketua BPD dan Kadus Sri Lingga Desa Sungai Jawi inilah, Lalu Jumadi DPC LAKI Kab. Ketapang yang didampingi KabarSulSel Indonesia.com lanjut melakukan penelusuran kelokasi yang dimaksud pada Hari Minggu Tanggal 13 April 2025.
Dilokasi Galian Penimbunan Badan Jalan Rt.01 bahwa tanpa dicari untuk dimintai keterangan saat melakukan investigasi, Jumadi dan KabarSulSel Indonesia.com didatangi salah seorang warga setempat lalu mengatakan bahwa, “Proyek ini terkesan tak ada manfaatnya pekerjaan mubazir buang-buang duit saja, dikerjakan tidak maksimal dan sewajarnya jalan yang dulu telah mengalami rusak ini setelah dianggarkan Pemerintahan Desa untuk galian Penimbunan Badan Jalan seharus menjadi semakin lebih baik bukan malahan semakin hancur seperti saat ini, pantasnya lakukan pekerjaan baraunya dulu biar ada kekuatan supaya tanah yang ditimbunkan diatas badan jalan bertahan, kemudian selama proses pengerjaan tersebut Pihak Desa Tak pernah ada memasang Papan Kegiatan sehingga Proyek ini terkesan ada yang dirahasiakan akibat tidak transparan terhadap Warga khususnya Masyarakat Desa Sungai Jawi terkait Jumlah Volume yang sesungguhnya termasuk Biaya Anggaran yang mereka Pergunakan berapa Jumlahnya dan Masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama ini di Desa sini,” Kata Warga setempat di lokasi Jalan Galian Timbunan Tanah Lumpur Rt.01 kepada Jumadi DPC LAKI saat bersamaan dengan KabarSulSel Indonesia.com Minggu (13/04).
Penelusuran terus berlanjut berbekal dan berdasarkan laporan arahan dari warga dan tokoh masyarakat bahwa ada proyek galian timbunan juga di Rt.10 yang kuat diduga lanjutan atau pekerjaan desa yang kekurangan lahan untuk dikerjakan.
Dilokasi Rt.10 Jumadi bersama KabarSulSel Indonesia.com mendapati proyek yang dimaksud tersebut, dan langsung meminta keterangan dari salah satu Warga setempat, “Warga mengatakan bahwa proyek ini memang Milik Desa Sungai Jawi mengenai Biaya Anggarannya saya tidak tahu, sedangkan jalan yang ditimbun memang tanah milik masyarakat sini, namun jalan itu bukan merupakan jalan akses utama yang diperggunakan untuk dilalui masyarakat ramai (umum) jalan itu mentok menuju lokasi tanah pribadi,” Kata Warga Rt.10
Lanjut Penelusuran dilakukan Kesebuah Aset Milik Dinas Pertanian yaitu Lantai Jemur dan Saung Tani yang telah dibongkar sengaja ditemukan pada hari Minggu 13/04/2025. Dimana kedua Aset ini kuat diduga dirusak, dibongkar tanpa ada usul kepada Pihak Dinas Pertanian selaku Pemilik Aset sehingga yang terlihat saat ini lantai jemur hanya menyisakan tongkat-tongkatnya saja, sedangkan saung tani tak ada lagi yang tersisa dan atas perbuatan yang terkesan tak bertanggungjawab ini, sudah tentu akibat dari pengrusakan, pembongkaran ini Negara jelas sangat dirugikan Dinas Pertanian diminta segera bertindak untuk memproses serta mengaudit pelaku yang kami duga tak bertanggung jawab itu,” Ujar Jumadi.
Banyaknya sampaian ocehan-ocehan Warga dan beberapa Tokoh Masyarakat Desa Sungai Jawi yang sempat dihimpun Jumadi DPC LAKI dan KabarSulSel Indonesia.com bahwa dikatakan selama ini selalu disorot dan menjadi tandatanya warga terkait isu ada pembelian tanah untuk tempat permainan rakyat didalam Acara 17 Agustusan dan tanah yang dibeli oleh Pemerintahan Desa dengan Anggaran DD yang telah menjadi simpang siur dan bermacam sebutan nilai belinya, ricuh inilah yang mengundang untuk ditelusuri kelokasi yang dimaksud,” Ucap Jumadi.
Dilokasi Tanah yang dimaksud Warga terkait yang disebutkan itu, Jumadi DPC LAKI Kab. Ketapang telah mendatangi tempat tersebut Minggu 13 April 2025 dan ternyata Tanah yang telah dibeli oleh Pemerintah Desa ini tidak benar, sipemilik tanah nengatakan bahwa, “Itu semua tidak benar sampai saat ini tanah yang dimaksud adalah masih utuh miliknya, jika ada yang mengatakan sudah dibeli dan sebagainya adalah bohong, memang disinilah acara perlombaan antar Rt di 17 agustusan 2024 kemaren, sejauh ini jangankan dibeli, dibayar, disewa saja pun tidak ada hanya numpang begitu saja sedangkan sebutan yang mengatakan telah dibayar sekian oleh Desa itu tidak benar mau berapa pun jumlah duit yang mereka sebutkan itu terserahlah bukan susah untuk menyebut nominalnya, intinya saya sudah tidak mau menjualnya lagi,” Ucap Pemilik Tanah dilokasi Rt.14 Kepada Jumadi dan KabarSulSel Indonesia.com
Artinya semua yang disampaikan Warga tentang tanah yang dibeli Desa itu masih belum ada kejelasannya dan jika memang terbukti ada Pembelian Tanah Desa sejumlah yang disebutkan dengan memperggunakan DD namun tanah tersebut tak dibeli sedangkan laporan SPJnya ada itu artinya fiktip,” Ungkap Jumadi.
Terkait bermacam permasalahan yang dimaksud, Untuk itu Jumadi Anggota Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Ketapang Kalbar, Meminta dengan tegas kepada Pihak PEMDES, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri serta Aparat Penegak Hukum Lainnya Agar segera mengaudit, lakukan pemeriksaan dan proses hukum bagi pelaku yang telah kuat kami duga bermain Dana Desa dengan modus Proyek Tahun Anggaran 2024 yang dikatakan Oknum Kadus adalah ; Pekerjaan Uji Coba yang memang menggunakan Anggaran DD Namun Tak termasuk didalam Program (APBDes) Desa yang artinya diluar SPJ tersebut,” Tutur Jumadi DPC LAKI Ketapang.
Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan-permasalahan yang disampaikan Warga dan beberapa Tokoh Masyarakat Desa Sungai Jawi, Sejauh ini konfirmasi telah dilakukan baik terhadap Kadus Maupun Ketua BPD dan termasuk LPM Desa, Penelusuran Pengumpulan Data dan Argumentasi Lapangan masih terus berlanjut dan Upaya untuk melaporkan Perihal yang dimaksudkan tersebut akan dilakukan secepatnya,” Tutup Jumadi kepada KabarSulSel Indonesia.com Rabu (15/04).
(RED).