Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lamsel, Kamis (28/1/2021).
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 26 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh warga masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat saat ini semakin masif dan tidak terkendalinya penyebaran covid-19 di Lamsel.
Adapun beberapa point penting yang tercantum di dalam Surat Edaran tersebut sebagai berikut:
- Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di seluruh satuan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
- Seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan, antara lain: Memakai masker, Menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana Protokol Kesehatan.
- Mengaktifkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
- Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (*)