• Ming. Okt 1st, 2023

Ini Surat Edaran Bupati Lamsel Terkait Pencegahan Covid-19

Byabed nego panjaitan

Jan 28, 2021

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lamsel, Kamis (28/1/2021).

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 26 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh warga masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat saat ini semakin masif dan tidak terkendalinya penyebaran covid-19 di Lamsel.

Adapun beberapa point penting yang tercantum di dalam Surat Edaran tersebut sebagai berikut:

  1. Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian.
  2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di seluruh satuan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
  3. Seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan, antara lain: Memakai masker, Menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana Protokol Kesehatan.
  4. Mengaktifkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
  5. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *