Home / Daerah

Kamis, 11 Februari 2021 - 13:06 WIB

Bupati Nanang Ermanto Larang ASN dan Keluarga Pergi ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel Nomor 04 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Pemkab Lamsel.

Berdasarkan SE Bupati Lamsel tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

Dalam SE itu disebutkan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Kemudian, para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN di lingkungan instansinya tidak melakukan kegiatan pergi ke luar daerah atau mudik.

“Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Kadis Kominfo Lamsel M Sefri Masdian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak berpergian ke luar daerah dan dapat menjalankan upaya 5M yaitu menjaga jarak aman dan memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Dikeluarkannya SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” tambah Sefri (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

H Ramlan Efendy Lubis Camat Padang Tualang Meninggal Dunia, Afandin: Saya Yakin Almarhum Orang Baik

Daerah

Kuasa Hukum Fanny, Dampingi Kliennya Membuat Aduan Laporan Kepada Mantan Tunangannya di Polres Sintang.

Daerah

BANTENG dan BERINGIN menyatu” JAMIL and MEMORI Pasangan Balon Walikota-Wakil Walikota Kota Sibolga

Daerah

Josmen Sitohang Digadang Maju Kontestasi Pilkada Tapteng – Sumut November Yang Akan Datang

Daerah

117 Mahasiswa KKN STAI-JM Diminta Plt Bupati Langkat Mendukung Program Desa

Daerah

Pelita Prabu Sidoarjo Dukung KPK Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlir Ali

Daerah

Kapolres Kota Sibolga Adakan Binrohtal Bagi Tahanan.

Daerah

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sumatera Utara Sampaikan LKPJ Tahun 2023