Penulis: Muh Saifullah
HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) AKBP Muhammad Irvan SIK menemui Himpunan Pelajar Mahasiswa Marabose (HPMM), Senin (15/02/2021) di ruang tamu Kapolres Halsel.
Pertemuan yang dihadiri Kapolres Halsel ini turut terlihat hadir Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauzi Iskak Dibyantoro, KBO Reskrim Iptu Usman Tako, KBO Intel Ipda Sardi Yusuf SSos, Personil Propam Polres Halsel dan perwakilan HPMM Saldi Ismail, Muamar Talip, dan Syukri IM Nur.
Pada pertemuan itu, Kapolres Halsel menyampaikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Polres Halsel sedang ditangani pihak provost dan pihaknya akan selalu terbuka menyampaikan perkembangannya.
“Yang salah akan tetap salah dan yang benar akan tetap benar,” ungkap AKBP Muhammad Irvan SIK.
Kapolres berjanji akan memastikan tindaklanjut kasus ini diproses sesuai dengan peraturan yang ada.
“Melalui Konfrensi Pers, pihak kami sudah menyampaikan mereka akan di proses, termasuk pelaku penganiayaan Satgas Covid-19 juga akan di proses,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan sementara dari Propam Polres Halsel sekitar 17 orang telah dimintai keterangan terkait permasalahan ini, namun akan terus didalami, tergantung peran dan tindakan yang mereka lakukan terhadap korban.
Kapolres Halsel mengakui sekarang ini beberapa orang sudah diambil keterangan, korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum serta mengecek kondisinya.
Mengenai berita di medsos korban mengalami patah tulang tangan, menurut Kapolres, itu tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa terkait korban patah tulang adalah hoax dan sesuai hasil visum yang di keluarkan dokter selaku ahli, korban mengalami luka memar bukan patah tulang tangan,” terang AKBP Muhammad Irvan SIK.
Lanjut Kapolres bahwa untuk sekarang ini korban sudah dalam keadaan sehat, dan kasus ini telah di laporkannya ke Polda, dan anggota Polri yang bermasalah sudah di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Halsel mengharapkan dengan kejadian ini bersama kembali menjalin silatuhrahmi dengan baik dan tidak menyebarkan isu – isu yang tidak benar yang dapat menimbulkan gejolak pada Kamtibmas di wilayah kabupaten Halsel (*)