Home / Hukum

Jumat, 1 Oktober 2021 - 22:46 WIB

Bima Tabagsel Tuntut Kejari Kota Padangsidimpuan Audit APBDES Batang Bahal

Penulis: Ridwan Effendi Pohan

Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com

Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Barisan Independen Mahasiswa (Bima) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Padangsidimpuan dan berlanjut ke Kantor kecamatan Batunadua, Rabu (29/9/2021).

Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera melakukan Audit Dana Desa Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam Orasinya, Ketua Bima Tabagsel Irfan Arya Rambe menuduh adanya dugaan dana fiktif yang dialokasikan untuk kegiatan Olahraga T.A 2020.

Selain itu, diduga pula adanya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) T.A 2020 yang tidak sepenuhnya tersalurkan dan dugaan Mark Up anggaran Pembinaan Karang Taruna dan Pemuda T.A 2020.

“Kita telah di pertontonkan bagaimana hak masyarakat Desa Batang Bahal di permainkan, bagaimana mungkin anggaran kegiatan Olahraga sebesar itu bisa tidak ada bukti kegiatannya, ada apa dengan pihak terkait yang bertugas memeriksa anggaran Dana Desa Batang Bahal tersebut? Belum lagi BLT yang diduga tidak sepenuhnya tersalurkan, begitu juga besarnya anggaran Pembinaan Karang Taruna yang tidak masuk akal,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Irfan Arya Rambe, Bima Tabagsel sebagai penyambung aspirasi masyarakat sekaligus sosial control mendatangi Kejari Padangsidimpuan.

“Kami menyampaikan aspirasi ini untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Batang Bahal supaya Kejari Kota Padangsidimpuan membentuk Pinsus untuk mengaudit anggaran Desa Batang Bahal, karena diduga telah melanggar UU No. 6/2014 tentang desa dan instruksi Presiden RI tentang Dana Desa (DD). Dimana, DD harusnya dijadikan sebagai jaring pengaman sosial melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT),” bebernya.

Setelah tuntutan Bima Tabagsel diterima Staf Kejari Kota Padangsidimpuan Dedi Yasri, selanjutnya Bima Tabagsel melanjutkan unjuk rasa di depan Kantor Camat Batunadua.

Demisioner Bima Tabagsel Randa Pohan menuntut Camat Batunadua agar menghadirkan Kepala Desa Batang Bahal guna mempertanggungjawabkan APBDES Batang Bahal yang diduga peruntukannya fiktif dan Mark Up sebagaimana keterangan di dalam tuntutan mereka.

“Kami disini hadir karena prihatin akan hak-hak masyarakat Desa Batang Bahal. Jadi kami harap Bapak Camat selaku pimpinan pemerintahan di wilayah Batunadua ini segera memanggil Kepala Desa Batang Bahal supaya bertanggung jawab atas dugaan kegiatan fiktif dan Mark Up dana APBDES 2020 tersebut kepada Mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat Desa Batang Bahal,” tegas Randa Pohan.

Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Sekretaris Camat Batunadua Rapelita Harahap mengatakan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut kepada Camat Batunadua dan segera akan memanggil Kepala Desa Batang Bahal terkait dugaan kegiatan fiktif dan Mark Up Anggaran TA 2020 dimaksud.

Setelah menyampaikan Orasi, mahasiswa Bima Tabagsel membubarkan diri dengan damai dan Awak Media mencoba menemui Camat Batunadua, namun Camat sedang tidak berada di kantornya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Diresmikan

Hukum

Ketua Presidium FPII Tugaskan Arthur Noija SE.SH Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan RSUD Pasar Minggu

Hukum

Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Polres Tapanuli Tengah Tetapkan 7 ( Tujuh ) Petugas KPPS Tersangka Penggelembungan Suara Pilpres Anies – Muhaimin Dan Pileg.

Daerah

Di Rokan Hilir, Diduga Mafia Tanah, Ancam Dihabisi Warga Yang Tanahnya Diserobot.

Daerah

Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Buka Kran Keterbukaan Informasi Publik, Banyak Kades Ketahuan Tidak Transparan Soal ADD DI Tapanuli Tengah – Sumut.

Hukum

Haposan Dari PT Jui Shin Indonesia Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Menghambat Tugas Wartawan