Penulis: Eko Rihantoro
Gunungkidul, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ratusan perwakilan perangkat Kelurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah pusat merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 /2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Aksi damai ini digelar pada Rabu (15/12/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Aksi di komandani langsung Heri Yulianta sebagai ketua Paguyuban Lurah se-kabupaten Gunungkidul.
Dalam tuntutannya Heri Yulianta menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 sangat membatasi kinerja Lurah di seluruh Indonesia.
Menurut Heri Yulianta masih banyak desa berada dalam klasifikasi daerah tertinggal, namun dengan adanya ketentuan pada Pasal 5 Ayat (4) ini akan semakin mendesak pembangunan masyarakat desa dengan pengarusutamaan akuntabilitasnya dari 68% ADD untuk kepentingan Peraturan Presiden program perlindungan social.
Apalagi bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% ditujukan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%.
Untuk sisanya program sektor prioritas lainnya belum diatur di Perpres pembagiannya secara jelas akan membuat kebingungan di tengah masyarakat desa.
“Dimana atas terbitnya Perpres tersebut sama sekali kita tidak diberikan ruang bagaimana melaksanakan Undang-undang desa seperti diawal yang menjadi dasar terbitnya Undang- Undang Desa Tahun 2014,” tambahnya.
Pantauan Awak Media, aksi berjalan lancar, dengan catatan apabila Perpres Nomor 104 tahun 2021 tidak segera direvisi, maka paguyuban Lurah se-kabupaten Gunungkidul akan kembali melakukan aksi dengan mengrahkan massa yang lebih besar (*)