Penulis: Ridwan Effendi Pohan
Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |
Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Independen Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Bima Tabagsel) mendatangi Kantor Camat Batunadua Kota Padangsidimpuan, Rabu (8/10/2021) guna mendesak Camat agar menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan dana fiktif dan Mark Up Dana Desa Batang Nahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, propinsi Sumatera Utara.
Selain itu, kelompok mahasiswa ini juga meminta penjelasan Camat Batunadua lolosnya surat pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Dana Desa (DD) Batang Baha TA 2020, padahal pelaksanaan kegiatan diduga fiktif dan Mark Up.
Menurut Bima Tabagsel, dugaan dana fiktif terjadi pada penyelenggaraan kegiatan olahraga TA 2020 berbiaya Rp99.850.000.-
Selainitu, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp617.575.758.- juga diduga tidak sepenuhnya disalurkan.
Kemudian, dugaan Mark Up anggaran Pembinaan Karang Taruna dan Pemuda TA 2020 berbiaya Rp43.604.651.- sumber dana dari Dana Desa Batang Bahal.
Pantauan Awak Media, kedatangan Bima Tabagsel diterima langsung Camat Batunadua Rijalul Harahap, yang juga mantan Plt Kepala Desa Aek Najaji, Kecamatan Batunadua didampingi Wilton selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kecamatan Batunadua.
Rijalul Harahap mengakui, secara administrative, SPJ Dana Desa Batang Bahal sudah di pertanggungjawabkan, apalagi kegiatan penyelenggaraan festival olahraga tingkat Desa telah terselenggara baik dan memiliki bukti dokumentasi lengkap.
“Semua bukti dokumen kegiatan ada buktinya, begitu juga dengan BLT dan kegiatan Pembinaan Karang Taruna,” ujar Rijalul.
Dikatakan Camat, pihaknya dari kecamatan Batunadua memang sudah meloloskan verifikasi SPJ Desa Batang Bahal TA 2020.
“Karena kami anggap sudah cukup bukti secara administratif, makanya kami loloskan. Kalau masalah fiktif atau tidaknya, maka kita serahkan ke inspektorat,” ujar Rijalul Harahap.
Menanggapi pernyataan oknum Camat ini, Randa Pohan selaku demisioner Bima Tabagsel mempertanyakan apakah ada pegawai kecamatan yang datang ketika bergulirnya turnamen dan mengucurkan anggaran Dana Desa sebesar Rp99.850.000,- tersebut?
Menanggapi hal itu, Rijalul Harahap mengakui pegawainya tidak ada yang turun ke lapangan saat adanya kegiatan.
“Kan bukan tugas kantor kecamatan Batunadua untuk turun langsung ke lapangan, kalau ada penggunaan anggaran Dana Desa di wilayah Batunadua,” kilahnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan Camat Batunadua, selanjutnya Randa Pohan melakukan konferensi Pers, dimana Randa Pohan menudiang oknum Camat Batunadua diduga kurang paham tupoksi Kantor Kecamatan di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan.
“Saya rasa Bapak Camat tidak paham dengan pasal 293 Ayat 2E sampai 2H Perwali No 42 tahun 2016 tentang tupoksi Kecamatan di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan, yang isinya Camat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan menyiapkan laporan terhadap keseluruhan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan, serta membina dan mengawasi kinerja bawahan yang melakukan pelanggaran,” terang Randa Pohan.
Di kesempatan itu, Randa Pohan berjanji mewakili Bima Tabagsel akan membawa masalah Dana Desa Batang Bahal ini ke ranah hokum agar informasi ini menjadi jelas dan terang.
“Semua oknum yang terlibat, baik Kepala Desa sampai orang-orang penting yang mendapatkan keuntungan dari Dana Desa Batang Bahal ini, harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas Randa Pohan (*)