• Sab. Apr 20th, 2024

Buruh Bangunan Diringkus Satres Narkoba Polres Simalungun Saat Tunggu Pelanggan

Byabed nego panjaitan

Jan 21, 2021

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Seorang pria berinisial TT alias Teguh alias Ampeng (26) diringkus Res Narkoba Polres Simalungun lantaran diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (19/01/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

TT alias Teguh alias Ampeng merupakan warga Jalan BKIA Lama Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan berprofesi sebagai buruh bangunan.

“Tertangkapnya TT alias Teguh alias Ampeng berkat laporan masyarakat ke sentral Aplikasi Horas Paten Simalungun melalui tombol Panic Button yang menyebutkan, bahwa di depan salah satu kantor yang berada di jalan Besar Bandar Nagori Kandangan Kecamatan Pematang Bandar sering terjadi transaksi Narkoba,” sebut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.

Menyahuti informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar meluncur ke lokasi untuk menciduk pelaku yang diduga anggota jaringan pengedar sabu-sabu.

Tiba di lokasi yang ditentukan, Tim melihat seorang pria mirip ciri-ciri target sedang berdiri di depan Kantor KUD dengan gelagat mencurigakan. Saat itu juga Personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung mengamankan TT alias Teguh alias Ampeng dan ketika dilakukan penggeledahan badan termasuk sekitaran tempatnya berdiri, Petugas menemukan 3 (tiga) paket diduga Sabu seberat 0.54 (Nol koma Lima Puluh Empat) gram dari dari dalam kotak rokok Union yang diletakkan pelaku tidak jauh dari tempatnya berdiri.

Saat itu juga, tim langsung menginterogasi TT alias Teguh alias Ampeng. Dari hasil interogasi TT alias Teguh alias Ampeng mengaku bahwa barang bukti yang di duga sabu-sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kampung II Purwosari Pematang Bandar.

Untuk pengembangan dan mengungkap jaringan TT alias Teguh alias Ampeng beserta barang bukti sabu dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna diperiksa lanjut (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *