• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Daerah

Jawaban Afandin dari Pandangan Umum Fraksi DPRD Langkat Terkait 2 Ranperda

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
20 Agustus 2022
in Daerah
0
Jawaban Afandin dari Pandangan Umum Fraksi DPRD Langkat Terkait 2 Ranperda
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Muhammad Salim

Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin memberikan jawaban terhadap padangan umum delapan (8) Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, Jum’at (1/7/2022).

Jawaban disampaikan pada rapat Paripurna atas Jawaban Bupati Langkat terhadap pandangan umum fraksi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat.

Pandangan umum terkait dua (2) usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat.

Sesuai Surat Keterangan Bupati Langkat No:188.34-1457/HUK/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal surat pengantar penyampaian Ranperda.

1. Ranperda perubahan atas Perda No.8 tahun 2018, tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun.

2. Ranperda perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016,tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.

Pandangan umum disampaikan oleh masing-masing juri bicara fraksi.

1. Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari Fraksi Partai Golkar.

2.Hotland Sitompul ST dari Fraksi PDI Perjuangan.

3.Suwarmin dari Fraksi Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK).4

4.Safi’i dari Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI).

5.Simon Predi dari Fraksi Partai Demokrat.

6.Sisanol Fahmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

7.Sukardi dari Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem).

8.Azman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Diantara jawaban dan tanggapan Afandin sebagai berikut.

Pertama Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Afandin menjelaskan perubahan susunan perangkat daerah diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini pihaknya senantiasa mendorong dan mengevaluasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Guna memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan masing-masing OPD pelaksanaan pelayanan publik.

“Setiap tahunnya Pemkab Langkat juga melakukan pembinaan monitoring sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.

Hasilnya Pemkab Langkat berhasil meraih indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian PAN RB dengan nilai 80,23. Pencapaiannya melalui instansi Dinas PMP2TSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.

Terkait masih banyak eselon II (dua) dari jajaran perangkat daerah yang masih dijabat pelaksana tugas.

Afandin menjelaskan akan menjadi perhatiannya. Kedepan pihaknya segera mengisi jabatan yang kosong dengan pejabat definitif dengan mempedomani mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan terkait kesejahteraan dan kejelasan masa depan guru honorer di daerah terpencil, Afandin sepakat bahwa guru honorer khususnya di daerah terpencil perlu ditingkatkan kesejahteraannya. Karena telah berdedikasi mendidik anak bangsa di daerah terpencil.

“Kita berharap ada regulasi pusat yang berpihak pada kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru honorer,” sebutnya.

Selajutnya Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan peran Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 8 tahun 2018 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

Perubahan Perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lebih difokuskan pada tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan yang sudah ditiadakan.

Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam peraturan pemerintah No.22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penyimpanan limbah B3 harus membuat rincian teknis.

Yakni sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.6 tahun 2021, tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangannya.

Bahwa limbah B3 skala nasional menjadi kewenangan nasional, pengumpulan limbah B3 skala kabupaten menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan limbah B3 harus membuat persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Daur ulang limbah B3 bisa dilakukan apabila karakteristik limbah B3 sudah di bawah baku mutu dan bisa menjadi produk samping” jelasnya.

Sambung Afandin, berdasarkan lampiran IX PP No.22 tahun 2021 bahwa prinsip limbah B3 mempunyai konsep “Cradle to grave”.

Yaitu punya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur mengontrol dan memonitor perjalanan limbah dari mulai terbentuknya limbah sampah terkubur pada penanganan akhir.

Terkait audit perizinan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan dapat dijelaskan sejak undang-undang No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja berlaku perizinan limbah B3 sudah ditiadakan.

Sebagai penggantinya dibuatlah rincian teknis untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 dan kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan diberikan persetujuan teknis dan kelayakan operasional berdasarkan peraturan pemerintah No.22 tahun 202q dan Permen LHK No.6 tahun 2021.

Apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 maka akan diberikan sanksi sesuai PP No.22 tahun 2021 lampiran 15, tentang jenis dan tingkat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan pada tabel 4.

“Pelanggaran bidang pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 ada pada Perda Kabupaten Langkat No.8 Tahun 2018, tentang pengelolaan limbah B3,” jelasnya.

Sedangkan untuk perizinan, Afandin mengatakan sejak tahun 2019 sampai sekarang penerbitan izin TPS (tempat pembuangan sampah) limbah B3 sudah melalui sistem OSS yang terintegrasi ke pemerintah pusat.

Adapun sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3, berupa teguran lisan tertulis dan sanksi administrasi.

“Sangsi ini, salah satunya diberikan kepada pabrik kelapa sawit PT Jaya Palma nusantara di Kecamatan Gebang,” ungkapnya.

Terkait keberadaan rumah sakit swasta yang berada di wilayah Kabupaten Langkat, menurut Afandin sudah memiliki izin TPS limbah B3 medis. Dan Puskesmas sudah berkoordinasi ke Dinkes terkait kepemilikan dokumen lingkungan hidup dalam bentuk UKL UPL, untuk segera mengusulkan permohonan rincian teknis limbah B3 terkait pengelolaan limbah B3 medis.

Terkait tenaga teknis, kata Afandin tim verifikasi rincian teknis Dinas Lingkungan Hidup Langkat sudah ada. Namun belum memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perda No.8 Tahun 2018 tentang pengolahan limbah B3 bersifat pengaturan teknis dalam pengelolaan limbah B3 saja,” katanya.

Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini pajak dan Retribusi Daerah, Afandin menerangkan bahwa pengaturannya diatur dalam Perda tersendiri sebagaimana diamanatkan dalam pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dinyatakan bahwa terdapat seluruh pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda. Serta menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin SE. Dihadiri segenap wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan para pejabat dijajaran Pemkab Langkat, serta undangan lainnya (*)

Previous Post

Tender Pengadaan Obat PMK di KLU Diajukan Pekan Depan

Next Post

Lepas Sambut Komandan Kodim 1702/Jayawijaya

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Daerah

Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

6 Januari 2026
Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”
Daerah

Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”

4 Januari 2026
Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum
Daerah

Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum

4 Januari 2026
Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!
Daerah

Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!

26 Desember 2025
Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa
Daerah

Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa

24 Desember 2025
Next Post
Lepas Sambut Komandan Kodim 1702/Jayawijaya

Lepas Sambut Komandan Kodim 1702/Jayawijaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In