Home / Daerah

Kamis, 7 Januari 2021 - 23:31 WIB

Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021

Penulis: Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021.

Evaluasi itu disampaikan dalam surat keputusan tentang hasil evaluasi dimaksud dan telah dikirim kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Surat itu dikeluarkan Kemendagri menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 900/17201 tanggal 30 November 2020 tentang Evaluasi Raqan APBA Tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 903/5374/KEUDA tanggal 23 Desember 2020, Kemendagri menyampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah melarang penganggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRA Rp2,7 triliun atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021.

Kemendagri dalam surat itu melarang penganggaran dana tersebut apabila alokasi anggaran itu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir-pokir itu disebut menjadi masukan pada anggaran perubahan bahkan bisa diusulkan kembali pada APBA tahun 2022.

Hal itu ditegaksan pada point E surat yang ditandatangani Drs Komedi MSi atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Melalui jumpa pers,Kasek SMPN 5 Stabat membantah tudingan dirinya menikah siri.

Daerah

Istri Korban Penganiayaan Histeris Minta Keadilan di Pengadilan Negeri Sibolga.

Daerah

Undangan Terbatas, Sekda dan Forkopimda Lampung Selatan Saksikan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Secara Virtual

Daerah

Polres Pasangkayu Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Siamasei 2020

Daerah

Penangkapan Alat Berat Di Kapuas Hulu: Mengapa Ketetapan Tersangka Belum Ditetapkan?

Daerah

BANTENG dan BERINGIN menyatu” JAMIL and MEMORI Pasangan Balon Walikota-Wakil Walikota Kota Sibolga

Daerah

Diduga Peningkatan Jalan Batas Kota Singkawang dan Bengkayang Tidak Sesuai Teknis

Daerah

Kurang Dari 24 Jam, Polres Padang Lawas Ringkus Pelaku Perampokan.