Home / Daerah

Kamis, 7 Januari 2021 - 23:31 WIB

Kemendagri Larang Pokir DPRA Rp2,7 Triliun, Begini Bunyi Surat Evaluasi APBA 2021

Penulis: Zulkarnaini

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021.

Evaluasi itu disampaikan dalam surat keputusan tentang hasil evaluasi dimaksud dan telah dikirim kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Surat itu dikeluarkan Kemendagri menjawab surat Gubernur Aceh Nomor 900/17201 tanggal 30 November 2020 tentang Evaluasi Raqan APBA Tahun 2021.

Dalam Surat Keputusan Kemendagri Nomor 903/5374/KEUDA tanggal 23 Desember 2020, Kemendagri menyampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah melarang penganggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRA Rp2,7 triliun atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Raqan Aceh tentang APBA Tahun 2021.

Kemendagri dalam surat itu melarang penganggaran dana tersebut apabila alokasi anggaran itu tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pokir-pokir itu disebut menjadi masukan pada anggaran perubahan bahkan bisa diusulkan kembali pada APBA tahun 2022.

Hal itu ditegaksan pada point E surat yang ditandatangani Drs Komedi MSi atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Kota Sibolga Patroli ke Seluruh SPBU, Antisipasi Kecurangan.

Daerah

ASPPA Bantu Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru

Daerah

Kepsek SMA N.5 Payakumbuh Layak di Panggil Kejari, Dugaan Pungli Berkedok Komite Dan Penyalahgunaan BOS Tahun 2021

Daerah

Bupati Buka Lomba Debat Bahasa Arab, Inggris dan Kaligrafi Tingkat Dayah Se-Kabupaten Bener Meriah

Daerah

Serius Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pj.Bupati Langkat akan wajibkan pemakaian teluk belanga di hari Jum’at untuk ASN

Daerah

Bro Aman Deklarasikan Dukung Aulia Rachman Jadi Walikota Medan

Daerah

Kuasa Hukum Fanny, Dampingi Kliennya Membuat Aduan Laporan Kepada Mantan Tunangannya di Polres Sintang.

Daerah

Hadir di Halal Bihalal Dinas Pendidikan Langkat, PJ Bupati Sampaikan Arahan Penting Terhadap Sekolah.