Home / Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - 23:04 WIB

Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Somasi Pemkab Taput

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Kuasa Hukum warga korban dugaan perampasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Roy Binsar Siahaan SH mengaku telah menyampaikan surat somasi pertama ke pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Penkab Taput) terkait penerapan UU Nomor 2/2012 dan PP Nomor 19/2021 serta UU Nomor 19/1999 tentang HAM.

“Adapun pertanyaan dalam surat somasi I diantaranya: 1). Berdasarkan media sosial (Facebook) rekan Poltak Silitonga khususnya Pasal 1666 KUHPerdata kami pertanyakan kapan di Notariskan, siapa Notarisnya dan antara siapa dengan siapa (Psl 1687 KUH Perd)?” beber Advokad Roy Binsar Siahaan, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya, kata Roy, di dalam media Facebooknya Kuasa Hukum Pemkab Taput Poltak Silitonga menyampaikan di dalam Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Kami sangat setuju dan sependapat, namun kita pertanyakan, siapa yang memberikan informasi bohong, dan siapa yang dibohongi, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat?” tegas Roy.

Kemudian, Roy juga mempertanyakan apakah penerapan dari Peraturan Perundang-undangan diantaranya UU No 2/2012, PP 19/2021, UU 19/1999 tentang HAM juga lebih spesifik dan khusus di dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945.

“Kami beri waktu 1 minggu untuk menjawab dan mempertanggungjawabkan, bila tidak Kami akan Lakukan upaya hukum apapun demi mempertahankan hak hukum masyarakat sebagai klien kami. Lebih tepatnya nanti kami akan sampaikan lengkap setelah kami ada bukti tanda terima somasi dari pihak Pemkab Tapanuli Utara,” tutup Roy.

Berbeda disampaikan pemilik lahan P Sianipar menerangkan mekanisme ganti rugi/untung pengadaan tanah selama ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020, terdapat 4 proses pengadaan tanah yang harus dilalui, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Dijelaskan P Sianipar proses pertama adalah perencanaan melalui penyiapan berbagai dokumen hingga melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kedua proses persiapan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur, Bupati atau Walikota setempat agar lebih efektif dan efisien.

“Dan selanjutnya adalah proses Ketiga, yaitu pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta identifikasi tanah yang akan dibebaskan. Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, gambar tanah, pemilik tanah, difungsikan untuk apa serta bangunan atau tanaman apa saja yang ada di atasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Anthon Sihombing memaparkan seharusnya tim penilai tanah melibatkan para profesional penilai publik dan penilai pertanahan yang nantinya akan menentukan harga dan nilai tanah masyarakat secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar dan bukan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP).

Selanjutnya, menurut Anthon, setelah ganti rugi dibayarkan dan seluruh proses pelaksanaan selesai, barulah masuk ke dalam proses penyerahan tanah oleh Kementerian ATR/ BPN kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

“Sehingga apabila tahapan-tahapan tersebut dilalui dengan benar, permasalahan pengadaan tanah diharapkan tidak akan terjadi, bukan pengalihan isu Anthon Sihombing minta Rp2,5 Miliar, menghambat pembangunan-lah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait adanya Surat Somasi Kuasa Hukum warga mengaku akan membalas Surat Somasi tersebut.

“Kita akan jawab Somasinya,” balasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Hukum

Diduga APH Polres Kapuas Hulu Tutup Mata Maraknya Tambang PETI Di Wilayah Hukumnya, Kapolri Diminta Berserta Jajaran Stop Aktifitas Penambangan PT.BBM Yang Memperkerjakan WNA Asing

Hukum

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Daerah

VIDEO BERMESRAAN” Berujung Maut di Tapteng

Hukum

Markas Komando Polres Mamuju Tengah Pindah ke Jalan H Aras Tammauni Benteng Tobadak

Hukum

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)