Home / Nasional

Jumat, 17 Desember 2021 - 10:11 WIB

Marak Pencabulan Anak Dibawah Umur, ASPPA Buka Posko Pengaduan Korban

Ketua Umum DPN ASPPA Puji Purwati bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum DPN ASPPA Puji Purwati bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

Penulis: Marjuddin Nazwar

Depok, PERISTIWAINDONESIA.com |

Maraknya peristiwa Pencabulan, seperti yang dilakukan oknum guru ngaji di Depok terhadap anak-anak muridnya merupakan tindakan biadab dan tak bermoral.

Oleh karena itu, Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA) membuka Posko Pengaduan Korban Pencabulan anak di bawah umur di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ASPPA Puji Purwati, Jumat (17/12/2021) di Depok.

Menurut Puji Purwati, sebagai guru ngaji, para pelaku pencabulan anak di bawah umur yang paham akan agama seharusnya memberikan pelajaran tentang larangan perbuatan kejahatan dan mengajarkan kebaikan kepada anak-anak muridnya, bukan malah mencabuli dengan ancaman atau bujukan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami memandang bahwa pencabulan terhadap anak ini sebagai kejahatan besar atau ordinary crime dan sangat merugikan korban. Kerugian ini dapat berupa rasa trauma atau rasa malu kepada keluarga atau masyarakat, dan memiliki resiko penderitaan secara psikis dalam jangka panjang,” tambahnya.

Rasa trauma dan malu yang dialami korban, kata Puji Purwati akan dapat berpengaruh dalam kehidupannya hingga kelak ia dewasa.

Disampaikannya, mengingat semakin banyaknya pemerkosaan terhadap anak yang terjadi saat ini, sudah semestinya pelaku mendapatkan sanksi hukum yang seimbang dengan perbuatannya.

Sayangnya, menurut Puji, hukum pidana di Indonesia yang telah mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, belum dapat memberikan efak jera kepada pelaku sebagaimana dimuat dalam Pasal 287 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Secara formil hukum pidana tersebut hanya menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara sembilan tahun Pasal 287 ayat (1) dan menurut kami itu masih terlalu ringan,” kritisi Puji Purwati.

Lebih lanjut Puji Purwati berkesimpulan bahwa pencabulan merupakan tindak pidana yang paling biadab dibandingkan kesusilaan lainnya, dan hukumannya terlalu ringan.

“Maka wajar saja jika pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak semakin marak,” katanya.

Diharapkannya, pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat dapat melakukan tindakan preventif atau pencegahan dengan melakukan pengawasan yang lebih maksimal jika melihat sesuatu hal yang mencurigakan terhadap perilaku anak.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan 24 jam, baik di kantor Dewan Pimpinan Nasional ASPPA di Cibubur maupun di Kantor-kantor cabang ASPPA di beberapa daerah di Indonesia. Kami juga membuka hotline centre dengan Nomor WA 0877-7093-6115 untuk memberikan perlindungan maupun pendampingan terhadap anak korban pencabulan serta kekerasan seksual,” imbuhnya (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan

Daerah

Silaturahmi dengan Kyai Kampoeng, Syah Afandin: Ikat Silaturahmi ini sampai kapanpun

Nasional

Bupati Karo Terkelin Brahmana Pantau Pemasangan Box Culvert Di Jalan Jamin Ginting

Nasional

Relawan Jokowi Ingatkan Buwas Jangan Buat Gaduh Pemerintahan Jokowi

Nasional

Desakan Seleksi Terbuka Menguat, Plt Dirjen Albertus Dinilai Tidak Layak Jadi Dirjen Bimas Katolik Definitif

Nasional

STN Lotara Dampingi Kasus Sengketa Tanah Warga Melawan Perusahaan LSA

Nasional

Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*