Home / Headline

Selasa, 20 September 2022 - 14:37 WIB

SBSI 1992 Meminta Pemerintah Peduli Terhadap Keadaan Buruh Kelapa Sawit di Indonesia

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Abednego Panjaitan

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Abednego Panjaitan

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) meminta pemerintah agar peduli terhadap keadaan Buruh yang bekerja di perkebunan-perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia.

Pasalnya, kondisi buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit tersebut sangat memprihatinkan.

“Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan, lokasi kebun yang sulit terjangkau dan rata-rata pekerjanya berpendidikan rendah,” kata Ketua Umum SBSI 1992 Abednego Panjaitan, Selasa (20/9/2022) di Jakarta.

“Banyak sekali laporan anggota yang merasa teraniaya bekerja di perkebunan-perkebunan Kelapa Sawit. Misalnya upah murah, modus perusahaan memakai istilah Buruh Harian Lepas (BHL) sehingga buruh tidak mendapatkan hak-haknya saat bekerja dan/atau usai di PHK perusahaan, tidak diikutsertakan program BPJS, perumahan yang tidak layak huni, sulitnya mendapatkan air minum (menunggu turun hujan), fasilitas keselamatan kerja yang minim, dan berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya,” terangnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini telah lama terjadi dan tampaknya sengaja dibiarkan begitu saja. Padahal, kaum buruh di perkebunan tersebut adalah pahlawan yang turut berperan dalam menyumbangkan pemasukan pajak bagi negara.

“Mereka hidup seperti di jaman penjajahan. Diperas tenaganya, tak dipedulikan kesehatan dan keselamatan jiwanya, bahkan hidup dengan upah yang pas-pasan. Sementara pengusahanya hidup mewah dari kerja keras para buruh dan hasil tanah yang diberikan negara kepada pengusahanya. Ini sangat tidak adil, kenapa tidak kepada perorangan saja dibagi-bagikan tanahnya agar dapat diusahai maksimal,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini puluhan ribu buruh kelapa sawit yang terdaftar sebagai anggota SBSI 1992 meminta organisasi untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

Temuan SBSI 1992, kata Abednego, petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia kerap berkolusi dengan pihak perusahaan kelapa sawit untuk melemahkan tuntutan pengurus Serikat Buruh.

“Pemerintah seharusnya membentuk tim khusus penanganan kasus buruh yang bekerja di perkebunan-perkebunan kelapa sawit. Jangan biarkan dinas tenaga kerja Kabupaten/Kota dan propinsi ikut-ikutan menindas kaum buruh di sektor ini,” harapnya.

Sekretaris Jenderal relawan Doakan Jokowi Menang Satu Kali Lagi ini membandingkan jauhnya kesejahteraan yang didapatkan buruh kelapa sawit yang bekerja di negara tetangga Malaysia.

Pengupahan di Malaysia memang bukan berdasarkan gaji bulanan, melainkan dengan sistem borongan namun penghasilan buruhnya lebih tinggi dibandingkan upah buruh kelapa sawit di Indonesia.

Padahal, buruh kelapa sawit asal Indonesia umumnya bekerja di kebun sawit pribadi milik warga Malaysia dengan penggajian tergantung tinggi dan rendah pohon sawit dan akses ke lokasi kebun tersebut.

“Dalam sehari buruh Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa mendapatkan 3 (tiga) ton Tandan Buah Segar (TBS) dengan harga per ton sebesar 55 ringgit atau dirupiahkan berkisar Rp180 ribuan (1 Ringgit Malaysia = 3.290,08 Rupiah Indonesia) sehingga upah per hari bisa berkisar Rp500 ribuan untuk rata-rata tinggi pohon sekitar 25 meter. Beda lagi harga borongan untuk pohon yang lebih rendah, namun penghasilan terendah per harinya berkisar Rp300 ribuan,” jelasnya.

Lebih lanjut Abednego menyebutkan areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat luas dan merupakan salah satu pendulang penerimaan pajak tarif Bea Keluar (BK) produk kelapa sawit, selain pajak lain yang timbul akibat sektor usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini.

Disampaikannya, berdasarkan data periode 2017-2021 areal perkebunan Kelapa Sawit yang tersebar di 26 propinsi di Indonesia, kebun sawit nasional mencapai 15.081.021 hektare dan angka ini masih perkiraan saja, karena luas areal perkebunan sawit diduga tidak persis sama dengan izin yang dilaporkan kepada pemerintah.

“Dari 15,08 juta ha tersebut, mayoritas dimiliki oleh Perkebunan Besar Swasta (PBS) yaitu seluas 8,42 juta ha (55,8%), Perkebunan Rakyat (PR) seluas 6,08 juta ha (40,34%) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) seluas 579,6 ribu ha (3,84%). Sedangkan jumlah Petani yang terlibat di Kelapa Sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah Tenaga Kerja yang bekerja di perkebunan Kelapa Sawit sebanyak 4.425.647 pekerja. Ini berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kasus Dugaan Kriminalisasi Buruh Digelar PN Gunungsitoli. Pelapor Akui Tahan Uang Terdakwa Rp 8 Juta

Headline

Inilah Alasannya Mengapa Masyarakat Indonesia Kurang Berminat Lanjutkan Pendidikan Sampai ke Perguruan Tinggi

Headline

Komisi IX DPR RI Berjanji Akan Tindaklanjuti Putusan MA Larangan Memakai Nama SBSI

Headline

Rakyat Dipenjara Belanda Karena Pembangkangan Sipil, Tapi Buruh Dan Mahasiswa Karena Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Headline

Di Konfirmasi Via Wahtsap Tidak Menjawab, Oknum Pengawas SPBU Malah Bikin Status Mengejutkan….???

Headline

Terkait Anak Dibawah Umur Masuk Discotik Anggel Hill My Hoom : Calek P.Demokrat Dari Kalbar Angkat Bicara, Sebagai Humas External Saya Katakan Tempat Hiburan Itu BerIzjin Dan Resmi

Headline

Natalius Pigai Nilai Pembangunan Integrasi Politik Jokowi Gagal di Papua. Dari 30 Menteri, Tak Ada Orang Papua

Headline

Diguyur Hujan, Semarang Dan Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Dilanda Banjir