Penulis: Edward Simanungkalit
P Siantar, PERISTIWAINDONESIA.com |
Akibat tidak adanya kesepakatan antara Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dengan Direksi PD PHJ kota Pematang Siantar terkait penyelesaian hak-hak karyawan, Rabu (22/09/2022) SPM PD PHJ mengikuti mediasi antara Pemerintah Kota Pematang Siantar sebagai pemilik perusahaan dan jajaran Badan Pengawas PD PHJ, pihak Kejaksaan Negeri dan Polresta Pematang Siantar sebagai pihak yang memediasi.
Saat mediasi, SPM PD PHJ didampingi LSM Macan Habonaron sebagai pihak pelapor dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang diduga dilakukan oleh Plt Dirut PD PHJ kota Pematang Siantar Toga Sehat Sihite SSi SE MM.
Acara mediasi berlangsung secara tertutup di ruang data Pemerintah kota Pematang Siantar mulai pada pukul 10.15 WIB hingga pukul 11.20 WIB.
Ketua SPM PD PHJ kota Pematang Siantar Alex F Napitu SE saat dimintai tanggapannya terkait apa saja bentuk tuntutan yang disampaikan para karyawan kepada pemerintah kota Pematang Siantar sebagai pemilik perusahaan, menuturkan terdapat sejumlah poin penting tuntutan mereka, diantaranya:
1. Segera membayarkan gaji karyawan yang belum diselesaikan selama delapan bulan;
2. Gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar;
3. Mencopot Toga Sehat Sihite dari jabatannya sebagai Plt Dirut PD PHJ sebelum habis masa jabatannya;
Disampaikannya, sekalipun telah berjalan proses mediasi, namun sampai saat ini belum menghasilkan kesepakatan yang konkrit.
Hal ini disebakan tidak hadirnya Toga Sehat Sihite SSi SE MM sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Dinas Ketenagakerjaan kota Pematang Siantar.
Diakhir keterangannya Alex F Napitu SE menegaskan akan terus melakukan aksi ke kantor DPRD dan kantor Walikota Pematang Siantar hingga tuntutan karyawan terpenuhi (*)