Home / Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:19 WIB

Penolakan PT.BIA Oleh Masyarakat dan Ormas Saber Mengunakan Ritual Adat Dayak, Berujung Penutupan Aktifitas Perusahaan

Jurnalis : Linda Susanti

Kapuas Hulu, Kalbar – BuserbahayangkaraTv.Com

Dinilai Masuk tidak permisi dan masuk tidak izin, masyarakat Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu menolak kehadiran PT BIA.

Aksi penolakan itu oleh Masyarakat Dusun Permai Baru Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu didampingi Tim Advokasi Satria Borneo Raya (SABER) menutup aktivitas PT. Borneo International Anugrah (PT-BIA) di wilayah Dusun Permai Baru pada Selasa (22/8/2023″ “Penutupan tersebut berdasarkan kesepakatan masyarakat yang telah disampaikan pada pertemuan Tanggal 19 Agustus 2023 antara masyarakat dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Desa Kedamin Darat, dimana masyarakat menolak kehadiran PT BIA yang masuk tanpa ijin masyarakat luas di desa tersebut, sehingga perusahaan diberi tenggat waktu 3 hari, agar menghentikan seluruh aktivitas di wilayah Desa Kedamin Darat.

Penutupan aktivitas PT BIA yang dilakukan secara adat Dayak Kantuk dihadiri Temenggung Suku Kantuk Putussibau Selatan Yohanes Bulin, Ketua Adat Desa Kedamin Darat Valerius Beraun, Ketua Umum SABER Agustinus beserta Anggota, Kapolsek Putussibau Selatan beserta Anggota, Babinsa Kedamin Darat, perangkat Desa Kedamin Darat dan seluruh masyarakat Dusun Permai Baru.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Kedamin Darat Aleksius Ajin menyampaikan jika penutupan PT BIA yang dilakukan secara ritual adat tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pihak perusahaan yang telah masuk tanpa adanya ijin masyarakat luas.

“Ini wilayah kita, ibaratnya mereka datang ke rumah kita tanpa permisi, memang sebelumnya ada sosialisasi, tapi itu hanya dilakukan untuk beberapa orang saja. Kami sebagai masyarakat sebenarnya ingin minta keterangan seperti apa proses masuknya PT BIA,” katanya.” “Maka masyarakat kata Aleksius Ajin khususnya Dusun Permai Baru Sepakat pada Tanggal 17 Agustus 2023 menolak keras PT BIA beroperasi di wilayah Dusun Permai Baru, Desa Kedamin Darat.

“Kami bukan anti perusahaan, tapi karena cara perusahaan yang datang ke wilayah kami yang tidak baik,” tegas Aleksius Ajin” (LD/RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen

Hukum

Warga Protes, Pengelolaan Dana Desa Tarutung Baru Dinilai Tidak Transparan

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Headline

Diduga Kendaraan Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Milik Aparat, LSM Minta APH Tertibkan Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jalan pasar Parung Waru Kabupaten Bogor